Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa gejolak yang terjadi di internal KPK harus segera diselesaikan, setidaknya dengan meluruskan isu-isu sensitif kepada masyarakat.
Sebab, ia menilai bahwa konsolidasi internal jadi kebutuhan penting institusi anti rasuah tersebut jelang akhir masa jabatan pimpinan Agus Rahardjo ini.
Hal itu terkait dengan gejolak internal secara khusus menyangkut kerja para penyidik KPK, terutama penyidik Polri dengan penyidik versi internalnya yang sudah lama berada di KPK.
“Seperti apa sebenarnya gejolak internal yang menimpa KPK dan menjadi pemberitaan sejumlah media massa. Seolah-olah ada konflik yang begitu tajam antara penyidik dari kepolisian dengan penyidik internal,” kata Nasir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK, di Komisi III DPR RI, Senayan, Senin (1/7).
“Kami berharap pimpinan KPK memberi penjelasan yang terang benderang. Bagaimana upaya yang sudah dilakukan KPK dalam konsolidasi internal itu,” tambahnya.
Mendapatkan pertanyaan itu, Ketua KPK Agus Raharjo merespon hal tersebut. Meski tidak menerangkan secara rinci, Agus hanya menyoal para penyidik yang bekerja di KPK masih terikat dengan institusi asalnya.
“Status penyidik tidak berhenti sementara dari institusi asalnya saat menjadi penyidik KPK. Monoloyalitas sulit diwujudkan. Mereka tidak berhenti sementara. Dalam tugas sehari-seharinya, bisa terjadi disharmoni,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga negara hari ini, Kamis (5/2/2026), berkumpul di Jakarta…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan melekat terhadap petugas haji dalam…
MONITOR, Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) dan membawa…
MONITOR, Lumajang - Dinamika menjelang Konferensi Cabang (Konfercab) XVI Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Lumajang kian…
MONITOR, Jakarta - Potensi karbon biru (blue carbon) Indonesia dinilai sebagai salah satu aset strategis…
MONITOR, Jakarta - Praktik perkawinan anak telah dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur…