SOSIAL

Ena Nurjanah: Stop Libatkan Anak dalam Urusan Politik

MONITOR, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI, Ena Nurjanah, menyayangkan masih ada anak-anak yang dilibatkan dalam urusan politik. Misalnya, pada peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019 di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

Mirisnya, anak-anak tersebut datang dari luar Jakarta dan memiliki semangat pembelaan yang tinggi terhadap tokoh atau kelompok tertentu. Namun Ena juga mengakui, ada juga yang tidak paham maksud kedatangan mereka.

“Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) no.35 tahun 2014 sebenarnya sudah gamblang menyatakan larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik, sekaligus memuat point tentang sanksi hukum yang diberikan terhadap para pelanggar pasal tersebut,” kata Ena Nurjanah, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/6).

Ia menjelaskan, pada pasal 15 dari UU PA menyatakan bahwa anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari : a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b. pelibatan dalam sengketa bersenjata; c. pelibatan dalam kerusuhan sosial; d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan e. pelibatan dalam peperangan.

Kemudian sanksi hukum terhadap para pelanggarnya ada di dalam Pasal 87 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H (yaitu bahwa setiap orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”

Dengan melihat kasus yang masih hangat terjadi, Ena menilai pelibatan anak dalam dunia politik nampaknya belum ada kata berhenti.

“Anak-anak sesungguhnya berada dalam tahap pemikiran yang sangat kaku, sempit, dan tidak luwes. Mereka belum memiliki kemampuan untuk memahami akan konsekuensi terhadap apa yang mereka lakukan,” terangnya.

Dengan demikian, kata Ena, sudah selayaknya dipahami oleh semua pihak bahwa setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak dalam dunia politik maka yang seharusnya disasar adalah para orang dewasa.

Recent Posts

Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Jadi Panggung Perkuatan Ekonomi UMKM

MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…

1 hari yang lalu

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

2 hari yang lalu

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

2 hari yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

2 hari yang lalu