SOSIAL

Ena Nurjanah: Stop Libatkan Anak dalam Urusan Politik

MONITOR, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI, Ena Nurjanah, menyayangkan masih ada anak-anak yang dilibatkan dalam urusan politik. Misalnya, pada peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019 di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

Mirisnya, anak-anak tersebut datang dari luar Jakarta dan memiliki semangat pembelaan yang tinggi terhadap tokoh atau kelompok tertentu. Namun Ena juga mengakui, ada juga yang tidak paham maksud kedatangan mereka.

“Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) no.35 tahun 2014 sebenarnya sudah gamblang menyatakan larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik, sekaligus memuat point tentang sanksi hukum yang diberikan terhadap para pelanggar pasal tersebut,” kata Ena Nurjanah, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/6).

Ia menjelaskan, pada pasal 15 dari UU PA menyatakan bahwa anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari : a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b. pelibatan dalam sengketa bersenjata; c. pelibatan dalam kerusuhan sosial; d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan e. pelibatan dalam peperangan.

Kemudian sanksi hukum terhadap para pelanggarnya ada di dalam Pasal 87 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H (yaitu bahwa setiap orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”

Dengan melihat kasus yang masih hangat terjadi, Ena menilai pelibatan anak dalam dunia politik nampaknya belum ada kata berhenti.

“Anak-anak sesungguhnya berada dalam tahap pemikiran yang sangat kaku, sempit, dan tidak luwes. Mereka belum memiliki kemampuan untuk memahami akan konsekuensi terhadap apa yang mereka lakukan,” terangnya.

Dengan demikian, kata Ena, sudah selayaknya dipahami oleh semua pihak bahwa setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak dalam dunia politik maka yang seharusnya disasar adalah para orang dewasa.

Recent Posts

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…

5 jam yang lalu

Kementan Dukung BUMN Bangun Farm GPS Broiler di Malang, Industri Perunggasan Nasional Makin Kuat

MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…

13 jam yang lalu

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…

1 hari yang lalu

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…

1 hari yang lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…

1 hari yang lalu

Cegah Keraguan Publik, Komisi X Tegaskan BPS Harus Sajikan Data Faktual

MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…

2 hari yang lalu