SOSIAL

Ena Nurjanah: Stop Libatkan Anak dalam Urusan Politik

MONITOR, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI, Ena Nurjanah, menyayangkan masih ada anak-anak yang dilibatkan dalam urusan politik. Misalnya, pada peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019 di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

Mirisnya, anak-anak tersebut datang dari luar Jakarta dan memiliki semangat pembelaan yang tinggi terhadap tokoh atau kelompok tertentu. Namun Ena juga mengakui, ada juga yang tidak paham maksud kedatangan mereka.

“Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) no.35 tahun 2014 sebenarnya sudah gamblang menyatakan larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik, sekaligus memuat point tentang sanksi hukum yang diberikan terhadap para pelanggar pasal tersebut,” kata Ena Nurjanah, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/6).

Ia menjelaskan, pada pasal 15 dari UU PA menyatakan bahwa anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari : a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b. pelibatan dalam sengketa bersenjata; c. pelibatan dalam kerusuhan sosial; d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan e. pelibatan dalam peperangan.

Kemudian sanksi hukum terhadap para pelanggarnya ada di dalam Pasal 87 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H (yaitu bahwa setiap orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”

Dengan melihat kasus yang masih hangat terjadi, Ena menilai pelibatan anak dalam dunia politik nampaknya belum ada kata berhenti.

“Anak-anak sesungguhnya berada dalam tahap pemikiran yang sangat kaku, sempit, dan tidak luwes. Mereka belum memiliki kemampuan untuk memahami akan konsekuensi terhadap apa yang mereka lakukan,” terangnya.

Dengan demikian, kata Ena, sudah selayaknya dipahami oleh semua pihak bahwa setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak dalam dunia politik maka yang seharusnya disasar adalah para orang dewasa.

Recent Posts

DPR Inisiasi Resolusi Darurat Terkait Myanmar di Sidang Forum Parlemen Dunia

MONITOR, Jakarta - Delegasi DPR RI menyampaikan kecaman terhadap kekerasan yang dilakukan junta militer Myanmar…

2 menit yang lalu

Tinjau Posko Mudik di Banten, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Layani Pemudik

MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…

4 jam yang lalu

Siswa Kembar MAN 2 Padangsidempuan Lulus SNBP di UI dan UM

MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…

5 jam yang lalu

Menag Harap Halal Bihalal Idulfitri Jadi Momen Syukuri Kedamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…

15 jam yang lalu

Peringati Hari Nelayan, Prof Rokhmin harapkan Negara Beri Dukungan Lebih Kuat

MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…

17 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+4 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…

20 jam yang lalu