MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta semua elemen bangsa menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Capres Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno mengenai sengketa perselisihan hasil Pilpres 2019.
Terlebih, sambung dia, putusan MK tersebut sudah bersifat final dan mengikat.
“Mari kita hormati dan patuhi keputusan MK terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2019. Seluruh tahapan hukum sudah dijalani sesuai aturan yang ada. Saatnya kita kembali bergandengan tangan,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6).
“Tidak perlu ada lagi pengerahan massa. Pihak yang kalah harus legowo, yang menang jangan jumawa,” tambahnya.
Dewan Pakar KAHMI ini juga berharap saat ini sudah tidak ada lagi kubu 01 atau 02. Kedepan persatuan dan kesatuan bangsa harus diutamakan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
“Sudah tidak ada lagi 01 atau 02. Yang ada 03, yaitu persatuan Indonesia, sesuai sila ke-3 Pancasila. Kita harus bersatu kembali membangun sinergi dan kekuatan untuk kemajuan ummat, bangsa dan negara,” tegas politikus Golkar itu.
Seperti diketahui, mejelis hakim Mahkamah Konsitusi (MK) secara bulat menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Kamis (27/6) malam. Setelah sebelumnya, majelis hakim menolak ekspsi termohon dan pihak terkait.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus pelecehan dan…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Kedokteran (FK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencatatkan prestasi membanggakan menyusul…
MONITOR, Jakarta - Toleransi, kerukunan, dan cinta kemanusiaan merupakan modal sosial bangsa yang harus terus…
MONITOR, Jakarta - Media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman masyarakat tentang pentingnya toleransi dan…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji ulang ketentuan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menyampaikan keprihatinan atas penangkapan 106 warga…