Kamis, 25 April, 2024

RUU Daya Saing Daerah, Mewujudkan Daerah yang Berdaya Saing Global

MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, maka pemerintah maupun pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendorong regulasi, kebijakan serta pemanfaatan teknologi. 

Tentunya, yang mampu menciptakan ekosistem yang secara dalam dunia usaha, para pelaku industri, serta para pelaku UMKM.

“Kemitraan Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mampu menjalin kerjasama kemitraan dengan para mitra usaha, memberikan pelayanan yang optimal dengan memberikan afirmasi dan intervensi kebijakan yang mendukung iklim usaha yang sehat dan dinamis,” kata Senator DKI Jakarta Fahira Idris dalam uji sahih Rancangan Undang-Undang Daya Saing Daerah (RUU DSD) inisiatif Komite I DPD RI (25/6).

Tidak hanya itu, uji sahih yang digelar atas kerjasama Komite I DPD RI dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) menghasilkan masukan-masukan yang sangat berharga dalam rangka penyempurnaan RUU DSD tersebut.

- Advertisement -


Masih dikatakan Fahira, dalam menghadapi persaingan, di abad teknologi informasi dengan ditandai tingkat persaingan yang tinggi, baik di tingkat internasional antar negara maupun antar daerah. Kata dia, tidak ada upaya lain yang dilakukan daerah, terkecuali dengan meningkatkan Daya Saing Daerah dan meningkatkan kemandirian daerah, agar mampu memenangkan kompetisi global. 

“Daya Saing dapat tumbuh dengan baik bilamana didukung oleh: infrastruktur yang memadai dan merata, dukungan birokrasi yang profesional dan beriorientasi pada pelayanan, masyarakat yang berkarakter dan mumpuni, dan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha (penyederhaan),” ujar dia.

“Kami menyadari berbagai inovasi kebijakan telah dilakukan Pemda selama ini, namun akan lebih kuat apabila kebijakan-kebijakan tersebut diatur dalam bentuk undang-undang sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan berlaku secara nasional,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nita, panggilan akrab Senator Badikenita Sitepu yang merupakan Dapil Sumatera Utara (Sumut) itu menyoroti tentang pentingnya uji sahih ini diselenggarakan di Sumut. Menurut dia, Sumut merupakan salah satu dari dua Provinsi yang dipilih sebagai lokasi uji sahih selain Provinsi Bali. 

“Sebab, Sumut merupakan salah satu provinsi di Sumatera yang sejatinya cukup bagus dalam daya saing karena Sumut memiliki SDM yang berkualitas dan tersebar di Nasional, potensi sumber daya alam yang melimpah, akan tetapi menempati urutan kedua setelah Sumatera Selatan dalam peringkat daya saing dan secara nasional menempati peringkat ke 20 (indeks daya saing 2018),”paparnya.

“Hal ini tentunya perlu mendapatkan perhatian kita semua khususnya Pemerintah Daerah dan kalangan perguruan tinggi demi mewujudkan kesejahteraan dan kemaksmuran masyarakat Sumut,” tegas Nita.

Sementara itu, Gubernur Sumut yang diwakili oleh Staf Ahli bidang Ekonomi, Agus Tripiyono menyatakan bahwa upaya peningkatan Daya Saing Daerah terkendala oleh keterbatasan sumber daya pendatapan atau ekonomi daerah, dimana di beberapa aspek daerah tidak dapat mengoptimalkan potensi daerah untuk pembangunan. 

Misalnya perkebunan, dimana potensi sawit Sumut merupakan nomor dua terbesar di Indonesia setelah Riau, akan tetapi bagi hasil bagi daerah masih sangat minim. Selain itu, ada potensi sumber daya air permukaan yang juga berpotensi menambah atau peningkatan pendapatan daerah akan tetapi belum dapat dirasakan daerah karena masih bersengketa dengan PT. Inalum sehingga daerah juga belum bisa mengoptimalkannya untuk pembangunan daerah.

Akan tetapi, diungkapkannya, ada 11 proyek strategis nasional yang dilaksanakan di Sumut, yang merupakan poin positif bagi pembangunan daerah, akan tetapi masih ada kendala rendahnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan kegunaan jalan Tol bagi peningkatan pembangunan ekonomi daerah.

“Dengan adanya Uji Sahih RUU Daya Saing Daerah ini kami harapkan DPD dapat membantu mendorong peningkatan Daya Saing Provinsi Sumut khususnya dari aspek Peningkatan Pendapatan Daerah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam acara uji sahih RUU yang bertempat di Aula FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) ini dibuka oleh Dekan FISIP USU, Muryanto Amin. 

Dihadiri oleh Senator Fahira Idris-DKI Jakarta dan Senator Jacon Esau Komiigi-Papua Barat selaku unsur Pimpinan Komite I; dan anggota Komite I yakni Senator Badikenita Sitepu-Sumut; Senator H.Muhamad Idris-Kaltim; Senator Nofi Candra-Sumbar; Senator Andi Surya-Lampung; Senator Muh.Sofwat Hadi- Kalsel; Senator Abdul Gafar Usman-Riau; Senator Napa J Awat-Kalteng; Senator Abudul Aziz-Sumsel; dan Senator Yanes Murib- Papua.

Dari unsur Pemerintah Daerah Sumut yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA, Agus Tripiyono, sejumlah OPD, Forkompinda, KADIN, dan sejumlah Rektor Perguruan Tinggi, Dosen serta mahasiswa. Dalam Uji Sahih ini, juga dihadiri oleh Tim Ahli RUU dan Narasumber Pembedah dari Sumut yakni: Robert Endi Jaweng dan Nurcholis (Tim Ahli RUU); Isa Indrawan (KADIN); Fandi Hidayat (Ekonom USU); dan Faisal Akbar (Pakar Hukum USU).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER