Kemendes PDTT

Awasi Dana Desa, Mendes Luncurkan Aplikasi Jaga Desa

MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung RI, H.M Prasetyo bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo meluncurkan aplikasi Jaga Desa di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (26/6). Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Aplikasi ini harapannya akan membantu fungsi kontrol. Dengan begitu akan menciptakan rasa aman dan kenyamanan (kepala desa/perangkat desa), sehingga tidak lagi terjadi kesalahan. Bahkan tidak terusik lagi dengan kemungkinan adanya gangguan dari pihak-pihak lain,” ujar Jaksa Agung RI, H.M Prasetyo.

Jaga Desa merupakan program hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Terkait aplikasi Jaga Desa, Kata Prasetyo, adalah upaya Kejaksaan Agung untuk dapat menjangkau seluruh desa di Indonesia.

“(Aplikasi) Jaga Desa telah launching. Semoga mampu mengoptimalkan pengawasan dan penggunaan dana desa di tidak kurang dari 74.000 desa. Agar berjalan dengan baik dan benar serta terhindar dari penyalahgunaan dan penyimpangan,” ujarnya.

Menurutnya, dana desa merupakan program penting sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dan meratakan pembangunan. Ia berharap, anggaran dana desa yang setiap tahun terus mengalami peningkatan dapat berjalan optimal dan maksimal.

“Kita ingin lakukan pencegahan supaya tidak ada penyalahgunaan dan penyimpangan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Agung dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dana desa. Menurutnya, keberhasilan program dana desa bergantung pada baiknya pengelolaan, yang tidak memberikan kesempatan kepada pejabat desa untuk melakukan penyimpangan.

“Program jaga desa ini membantu penyelenggara tidak lakukan hal-hal lain (penyimpangan). Karena pencegahan lebih baik daripada penangkapan. Sehingga aparat desa jadi berani dan tidak takut melaksanakan program dana desa karena adanya kejelasan-kejelasan melalui pendampingan ini,” ujar Eko.

Menurut Eko, kerjasama dari berbagai kementerian/lembaga terkait telah membantu memperbaiki tata kelola dana desa. Hal tersebut terlihat dari penyerapan dana desa yang terus mengalami peningkatan. Padahal menurutnya, proses penyaluran hingga pelaporan dana desa dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat.

“Dengan adanya kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan instansi lainnya, penyerapan dana desa naik dari 82,72 persen (2015) menjadi 97,65 persen pada 2016. Ini tidak lepas dari kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan kementerian/lembaga lainnya. Tahun-tahun berikutnya terus mengalami peningkatan, hingga tahun 2019 penyerapannya mencapai 99 persen,” ungkapnya.

Recent Posts

Rano Alfath: Reformasi Polri Harus Fokus Perbaikan Kultur, Bukan Struktur

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menilai reformasi Polri…

48 menit yang lalu

Fakultas Syariah UID gandeng PA Depok Perkuat Link and Match Dunia Akademik-Peradilan

MONITOR, Depok - Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) menegaskan komitmennya dalam memperkuat link and…

2 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp170 Juta untuk Sarpras MAN 1 Langkat Pascabanjir

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama hari ini menyalurkan bantuan pascabanjir…

3 jam yang lalu

JPPI: Program MBG Berhasil Merusak Arah Kebijakan Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - BGN mulai hari ini 8 Januari 2026 menjalankan kembali Program MBG secara…

6 jam yang lalu

Kemenag Pastikan Masjid Negara IKN Siap Digunakan di Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah siap digunakan…

6 jam yang lalu

Soal PT TPL, Prof Rokhmin: Kejaksaan dan KPK Dipersilakan Tindak Lanjuti

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, merespons desakan aktivis lingkungan…

7 jam yang lalu