MEGAPOLITAN

Gugat Anies soal IMB, Ratusan Massa Gelar Aksi Jalan Mundur

MONITOR, Jakarta – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan IMB di Pulau Reklamasi, masih jadi pertanyaan banyak pihak.

Seperti yang dilakukan sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Mereka mempertanyakan kebijakan Anies tersebut dengan cara menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Senin (24/6/2019).

Mereka menggugat Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan di Pulau Reklamasi.

Koalisi yang terdiri dari mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, YLBHI, dan Wahli itu melakukan aksi jalan mundur dari perempatan Patung Kuda sampai Balai Kota.

“Terbitnya IMB untuk bangunan di Pulau Reklamasi C dan Pulau D merupakan bentuk ketidak konsistenan komitmen Gubernur Anies Baswesan terhadap Reklamasi,” teriak Elang salah satu orator dalam aksi ini.

Massa pun menilai Anies telah melanggar undang-undang karena menerbitkan IMB tanpa dasar hukum yang jelas.

“Selain itu, penerbitan IMB yang ada bertentangan dengan serangkaian peraturan perundang-undangan. Kondisi ini diperburuk lagi dengan tidak komperhensifnya penyusunan zonasi dan tata ruang,” tegasnya.

Elang pun menyebut langkah Anies menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi merupakan langkah mundur.

“Pada tahun 2017 lalu sebenarnya masyarakat khususnya nelayan Teluk Jakarta cukup bahagia dengan visi kelautan dari Gubernur Anies Baswedan yang berpihak pada nelayan dan lingkungan.

Hal itu dibuktikan dengan pencabutan rancangan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K),” ujarnya.

Namun dengan kebijakan baru Anies ini, mengubah keadaan. Seperti diketahui, Pemprov DKI Melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta sudah menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan di Pulau Reklamasi. PTSP berdalih penerbitan IMB berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.

Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.

Recent Posts

Puteri Komarudin Dorong Penguatan Sinergi SMV Kementerian Keuangan

PARLEMENTARIA, Jakarta - Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan terus memperkuat sinergi dalam program…

22 jam yang lalu

Kemnaker–Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat sinergi dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam upaya…

1 hari yang lalu

Srikandi Jasa Marga Gelar Inspira Talks Bertema “Leading with HEART” Bersama Maudy Ayunda

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Srikandi Jasa Marga menggelar kegiatan Inspira…

1 hari yang lalu

Selaraskan Implementasi CSR dan ESG, Jasa Marga Borong Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih tiga penghargaan pada ajang TOP CSR…

1 hari yang lalu

Pengawasan Partisipatif Muda dalam Politik Elektoral

Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…

1 hari yang lalu

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…

2 hari yang lalu