Jumat, 26 April, 2024

Gugat Anies soal IMB, Ratusan Massa Gelar Aksi Jalan Mundur

MONITOR, Jakarta – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan IMB di Pulau Reklamasi, masih jadi pertanyaan banyak pihak.

Seperti yang dilakukan sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Mereka mempertanyakan kebijakan Anies tersebut dengan cara menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Senin (24/6/2019).

Mereka menggugat Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan di Pulau Reklamasi.

Koalisi yang terdiri dari mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, YLBHI, dan Wahli itu melakukan aksi jalan mundur dari perempatan Patung Kuda sampai Balai Kota.

- Advertisement -

“Terbitnya IMB untuk bangunan di Pulau Reklamasi C dan Pulau D merupakan bentuk ketidak konsistenan komitmen Gubernur Anies Baswesan terhadap Reklamasi,” teriak Elang salah satu orator dalam aksi ini.

Massa pun menilai Anies telah melanggar undang-undang karena menerbitkan IMB tanpa dasar hukum yang jelas.

“Selain itu, penerbitan IMB yang ada bertentangan dengan serangkaian peraturan perundang-undangan. Kondisi ini diperburuk lagi dengan tidak komperhensifnya penyusunan zonasi dan tata ruang,” tegasnya.

Elang pun menyebut langkah Anies menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi merupakan langkah mundur.

“Pada tahun 2017 lalu sebenarnya masyarakat khususnya nelayan Teluk Jakarta cukup bahagia dengan visi kelautan dari Gubernur Anies Baswedan yang berpihak pada nelayan dan lingkungan.

Hal itu dibuktikan dengan pencabutan rancangan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K),” ujarnya.

Namun dengan kebijakan baru Anies ini, mengubah keadaan. Seperti diketahui, Pemprov DKI Melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta sudah menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan di Pulau Reklamasi. PTSP berdalih penerbitan IMB berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.

Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER