Jumat, 19 April, 2024

Rencana Gelar Halalbihalal Depan Gedung MK, Ini Kata Polda Metro Jaya

MONITOR, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan aksi yang dilakukan di jalan protokol dilarang oleh undang-undang. 


Hal itu terkait dengan rencana persaudaraan alumni (PA) 213 dan GNPF untuk mengadakan aksi massa kawal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sekaligus halalbihalal di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25-28 Juni nanti.


“Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6).

Masih dikatakan Argo, pihaknya berkaca dari pengalaman aksi di depan Gedung Bawaslu 21-22 Mei 2019 lalu. Di mana awalnya kegiatan tersebut disebutkan sebagai aksi damai, namun berubah menjadi aksi anarkis. 

- Advertisement -


“Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan,” ujarnya.


Dia pun mengimbau kepada PA 212 untuk menggelar acara halalbihalal di lokasi lain, tidak di depan Gedung MK. “Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing,” sebut dia. 


Tidak hanya itu, Polda, sambung dia menghimbau untuk tidak ada aksi yang bisa mengintervensi hakim MK. Karena persidangan di MK sudah dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.


“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung, dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin menyampaikan rencana pihaknya, GNPF dan beberapa organisasi lainnya memobilisasi massa untuk mengawal sidang putusan PHPU. Selain itu, pada kesempatan yang sama juga akan dilakukan kegiatan halal bihalal.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER