Jumat, 19 April, 2024

Kubu Jokowi Minta SBY Dihadirkan Sebagai Saksi di MK, Ini Jawaban BPN

MONITOR, Jakarta – Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade angkat bicara soal adanya usulan dari tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin soal usulan dihadirkannya Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi.

Menurut Andre, SBY tidak mungkin bisa dihadirkan sebagai saksi karena masih driundung duka selepas kematian istrinya, Ani Yudhoyono.

“Pak SBY masih dirundung duka, jadi tak bisa dihadirkan sebagai saksi. Kok mereka gak paham itu,”ujar Andre melalui sambangung telponnya kepada wartawan, Minggu (23/6).

Dikatakan Andre, sangat tak etis menghadirkan saksi yang tengah dirundung duka dihadirkan untuk jadi saksi di sidang.

- Advertisement -

“Jadi Prof Eddy enggak mengerti kan dia (SBY-red) lagi berduka enggak boleh ke mana-mana,” ucapnya.

Sebelumnya, salah satu ahli yang dihadirkan kubu Jokowi-Ma’ruf, Prof Edward Omar Sharif Hiarieu alias Eddy, menilai seharusnya kubu pasangan calon Prabowo-Sandi tidak hanya mencantumkan pemberitaan presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, turut menghadirkan yang bersangkutan untuk dalil ketidaknetralan Polri, TNI, dan BIN.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER