Ketua MK Anwar Usman (dok: Mahkamah Konstitusi)
MONITOR, Jakarta – Sidang perkara atas gugatan pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan terus digelar. Pihak MK pun memastikan kalau Putusan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yakni paling lambat tanggal 28 Juni 2019 mendatang.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan bahwa putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yakni paling lambat tanggal 28 Juni 2019 mendatang.
“Insya Allah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat,” ujar Ketua MK, Anwar Usman kepada wartawan, Sabtu (22/6).
Diakui Anwar, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih dalam tahap pemeriksaan persidangan, meski, kata dia, sudah dibahas kecil-kecilan.
“Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan,” terangnya.
Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres 2019 hingga ini masih berjalan dengan memasuki tahap mendengar keterangan saksi dari kedua pihak hingga 24 Juni 2019. Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25-27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan sebanyak 101.786 guru madrasah dan guru Pendidikan Agama di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi langkah ekspansi yang dilakukan PT Citra…
MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan tindakan dan perilaku pendakwah Elham Yahya…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii memberikan respon atas pertanyaan awak media…
MONITOR, Jakarta - Moderasi Beragama bukan proyek, tetapi perjuangan bagi seluruh bangsa Indonesia. Indonesia yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat langkah transformasi menuju kemandirian ekonomi nasional melalui industrialisasi…