Ketua MK Anwar Usman (dok: Mahkamah Konstitusi)
MONITOR, Jakarta – Sidang perkara atas gugatan pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan terus digelar. Pihak MK pun memastikan kalau Putusan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yakni paling lambat tanggal 28 Juni 2019 mendatang.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan bahwa putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yakni paling lambat tanggal 28 Juni 2019 mendatang.
“Insya Allah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat,” ujar Ketua MK, Anwar Usman kepada wartawan, Sabtu (22/6).
Diakui Anwar, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih dalam tahap pemeriksaan persidangan, meski, kata dia, sudah dibahas kecil-kecilan.
“Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan,” terangnya.
Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres 2019 hingga ini masih berjalan dengan memasuki tahap mendengar keterangan saksi dari kedua pihak hingga 24 Juni 2019. Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25-27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni.
MONITOR - Di tengah kesibukan mengikuti International FGD on Blue Economy and Global Climate Change,…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Aster Panglima TNI Mayjen TNI…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan dukacita atas wafatnya pemimpin tertinggi Gereja…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Pemimpin Umat Katolik…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Koordinator Perkumpulan Sinergi Kawal BUMN, Arief Rachman angkat bicara terkait kemacetan parah…