MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (20/6) kembali melanjutkan sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon mengatakan tak menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan ini. KPU hanya menghadirkan ahli IT.
“Ya, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi,” kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Namun demikian kata Ali Nurdin pihak KPU akan menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan ini. Adapun ahli yang hadirkan KPU yakni Prof. Dr. Ir Marsyudi Wahyu Kisworo yang merupakan ahli bidang IT dan Profesor bidang IT pertama di Indonesia, dan juga ahli dan juga arsitek IT di KPU.
Selain itu, ada seorang ahli yang juga diajukan secara tertulis keterangannya oleh KPU yaitu Dr. W Riawan Tjandra.
“Kami ajukan dalam bentuk tertulis sudah kami masukan di bawah tadi,” imbuh Ali.
Saat ini Prof. Dr. Ir Marsyudi Wahyu Kisworo sudah diperkenalkan dan diambil sumpahnya dan sedang memberikan kesaksiannya di permukaan sidang sebagai saksi dari termohon.
Seperti diketahui, dalam sidang MK, Rabu (19/6) Majelis Hakim MK sudah mendengarkan keterangan 13 saksi dan 2 orang ahli dari pihak pemohon yakni pasangan Prabowo-Sandi.
MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)…
MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI H Yandri Susanto menyatakan bahwa Indonesia butuh generasi…
MONITOR, Jakarta - Sepekan terakhir polemik tentang hukum musik dan lagu kembali ramai di media…