MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (20/6) kembali melanjutkan sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon mengatakan tak menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan ini. KPU hanya menghadirkan ahli IT.
“Ya, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi,” kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Namun demikian kata Ali Nurdin pihak KPU akan menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan ini. Adapun ahli yang hadirkan KPU yakni Prof. Dr. Ir Marsyudi Wahyu Kisworo yang merupakan ahli bidang IT dan Profesor bidang IT pertama di Indonesia, dan juga ahli dan juga arsitek IT di KPU.
Selain itu, ada seorang ahli yang juga diajukan secara tertulis keterangannya oleh KPU yaitu Dr. W Riawan Tjandra.
“Kami ajukan dalam bentuk tertulis sudah kami masukan di bawah tadi,” imbuh Ali.
Saat ini Prof. Dr. Ir Marsyudi Wahyu Kisworo sudah diperkenalkan dan diambil sumpahnya dan sedang memberikan kesaksiannya di permukaan sidang sebagai saksi dari termohon.
Seperti diketahui, dalam sidang MK, Rabu (19/6) Majelis Hakim MK sudah mendengarkan keterangan 13 saksi dan 2 orang ahli dari pihak pemohon yakni pasangan Prabowo-Sandi.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi meluncurkan tahapan Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan Upacara Peringatan ke-97 Hari Ibu Tahun 2025 yang…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk…
MONITOR, Jakarta - Menyambut lonjakan mobilitas selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026),…
MONITOR, Jakarta - DAIKIN kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan industri nasional dengan berpartisipasi pada…
MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menitikkan air mata saat memberikan pengarahan…