MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (20/6) kembali melanjutkan sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon mengatakan tak menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan ini. KPU hanya menghadirkan ahli IT.
“Ya, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi,” kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Namun demikian kata Ali Nurdin pihak KPU akan menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan ini. Adapun ahli yang hadirkan KPU yakni Prof. Dr. Ir Marsyudi Wahyu Kisworo yang merupakan ahli bidang IT dan Profesor bidang IT pertama di Indonesia, dan juga ahli dan juga arsitek IT di KPU.
Selain itu, ada seorang ahli yang juga diajukan secara tertulis keterangannya oleh KPU yaitu Dr. W Riawan Tjandra.
“Kami ajukan dalam bentuk tertulis sudah kami masukan di bawah tadi,” imbuh Ali.
Saat ini Prof. Dr. Ir Marsyudi Wahyu Kisworo sudah diperkenalkan dan diambil sumpahnya dan sedang memberikan kesaksiannya di permukaan sidang sebagai saksi dari termohon.
Seperti diketahui, dalam sidang MK, Rabu (19/6) Majelis Hakim MK sudah mendengarkan keterangan 13 saksi dan 2 orang ahli dari pihak pemohon yakni pasangan Prabowo-Sandi.
MONITOR, Sadang - Atas diskresi Kepolisian, untuk mengurai kepadatan lalu lintas arus balik dari arah…
MONITOR, Jakarta – Indonesia tak lagi sekadar menjadi pengikut dalam percaturan perdagangan global. Dalam Konferensi Tingkat…
MONITOR, Jakarta – SETARA Institute menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak kebebasan beragama setiap warga negara,…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan sistem buka tutup Rest Area…
MONITOR, Semarang – Rekayasa lalu lintas berupa one way lokal diberlakukan di ruas Tol Semarang hingga…
MONITOR, Jakarta – Pemerintah memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional selama periode libur Lebaran 2026…