MEGAPOLITAN

Anies Akui Lanjutkan Kebijakan Ahok soal Terbitnya IMB Pulau Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, mengatakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta karena ada landasan hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016.

Pergub nomor 206 Tahun 2016 itu ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Anies pun menyebut, dengan adanya pergub itu, maka pihaknya diwajibkan untuk menerbitkan IMB, meski Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 sedang direvisi.

“Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).

Kendati begitu, kata Anies, penerbitan Pergub Pergub nomor 206 Tahun 2016 tak menyalahi aturan karena itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, tertulis jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

“Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu (Ahok -red) untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK),” katanya.

Seperti diketahui, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.

Penerbitan IMB itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Recent Posts

80 Tahun Kemerdekaan RI sebagai Momentum Memperkuat Kerukunan dalam Bingkai Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Memperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke-80 menjadi momen mempererat kerukunan antar umat…

1 jam yang lalu

Momen Menteri Maman Ajak UMKM Melesat Lewat Karnaval HUT Ke-80 RI

MONITOR, Jakarta - Sorakan warga, gemerlap cahaya, dan aneka mobil hias dari berbagai kementerian dan…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Tegaskan Komitmen Penguatan Konektivitas Nasional dalam Perayaan 80 Tahun Indonesia Merdeka

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmen strategisnya dalam memperkuat konektivitas nasional…

2 jam yang lalu

Panjatkan Doa Khusus di HUT Ke-80 RI, Ini Naskah Lengkap Doa Menag

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memanjatkan doa khusus bagi bangsa Indonesia. Dalam doanya,…

4 jam yang lalu

HUT ke-80 RI, Panglima TNI Hadiri Pesta Rakyat dan Karnaval Bersatu di Monas

MONITOR, Jakarta - Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Panglima…

4 jam yang lalu

Dukungan Penuh Pemerintah dalam Penguatan Pasokan, Operasional PGN Terjaga Andal

MONITOR, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) didukung oleh Kementerian ESDM, SKK Migas,…

11 jam yang lalu