Senin, 20 Mei, 2024

Anies Akui Lanjutkan Kebijakan Ahok soal Terbitnya IMB Pulau Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, mengatakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta karena ada landasan hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016.

Pergub nomor 206 Tahun 2016 itu ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Anies pun menyebut, dengan adanya pergub itu, maka pihaknya diwajibkan untuk menerbitkan IMB, meski Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 sedang direvisi.

“Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).

- Advertisement -

Kendati begitu, kata Anies, penerbitan Pergub Pergub nomor 206 Tahun 2016 tak menyalahi aturan karena itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, tertulis jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

“Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu (Ahok -red) untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK),” katanya.

Seperti diketahui, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.

Penerbitan IMB itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER