Sabtu, 4 Mei, 2024

IMB Dinilai Langgar Prosedur, Nasdem Gulirkan Hak Interpelasi ke Anies

MONITOR, Jakarta – Kalangan Wakil rakyat Jakarta sepertinya satu suara dalam menyikapi kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan, terkait penertiban IMB di Pulau Reklamasi.

Sejumlah politisi Kebon Sirih pun sudah menyatakan kalau penerbitan IMB oleh Anies menyalahi prosedur.

Bahkan Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta merencanakan menggulirkan hak interpelasi.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus menyatakan, penerbitan IMB itu telah menyalahi prosedur karena Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Piaesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) masih di dalam tahap pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

- Advertisement -

“DPRD seyogyanya segera mengagendakan hak interpelasi terkait penerbitan IMB diatas tanah reklamasi yang belum memiliki aturan,” tegas Bestari.

Menurut dia, rencana pengajuan hak interpelasi merupakan sesuatu yang wajar dan normal. Sebab, ia melihat ada niat yang tidak baik dari Anies karena terus-menerus menundah-nunda pembahasan Raperda tersebut.

“Gubernur sepertinya memang sengaja menarik 2 Raperda itu, untuk kemudian terjadi hal seperti ini. Ini akal-akalan saja agar nantinya Raperda dibahas mengikuti apa sesuai eksisting yang ada,” ujarnya.

Seperti diketahui, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.

Penerbitan IMB itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER