POLITIK

Soal Status Komisaris Ma’ruf Amin, Ketua PBNU: Anak Perusahaan bukan BUMN

MONITOR, Jakarta – Salah satu yang menjadi materi gugatan sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah terkait status Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin sebagai komisaris bank BUMN syariah.

Sebelumnya tim kuasa hukum Prabowo- Sandiaga mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Mereka datang untuk memperbaiki permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2019.

“Ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan ada tambahan poin dalam gugatannya. Salah satunya adalah terkait dugaan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan Ma’ruf Amin.

“Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p,” kata Bambang saat usai melapor ke MK pada Senin (10/6/2019).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas mengatakan secara hukum, Anak Perusahaan BUMN berbeda dan bukan merupakan BUMN.

“Pengunduran diri sebagai pemenuhan syarat capres-cawapres sebagaimana ditentukan Pasal 227 huruf p UU Pemilu (UU 7/2017) adalah berlaku bagi karyawan BUMN atau BUMD, bukan Anak Perusahaan BUMN atau BUMD,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Minggu (16/6/2019).

Menurut Robikin, berdasarkan UU BUMN (UU 19/2003), yang dimaksud BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1 angka 1).

Sedangkan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (Pasal 1 angka 2).

“Bagaimana dengan Anak Perusahaan BUMN? Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Permeneg BUMN 3/2012) memberi pengertian tentang Anak Perusahaan BUMN sebagai perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN (Pasal 1 angka 2),” tegasnya.

Robikin menegaskan perbedaan mendasarnya BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki negara melalui penyertaan (modal) secara langsung. Sedangkan Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas, bukan penyertaan secara langsung yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Recent Posts

Terima Senat Hun Sen di DPR, Puan Diundang Peresmian Nama Jalan Sukarno di Kamboja

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kehormatan Ketua Senat Kerajaan Kamboja,…

17 menit yang lalu

Pidato Pengukuhan Guru Besar UIN Jakarta, Prof Afidah Sebut Batik Tulis Ekspresi Harmoni Adat dan Syariat Islam

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Ilmu Fikih Kontemporer Afidah Wahyuni menyebutkan eksistensi batik tulis yang…

48 menit yang lalu

Menteri UMKM Ajak Pemda Berdayakan UMKM secara Inklusif dan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak seluruh Pemerintah…

1 jam yang lalu

Komisi V DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo didampingi Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti…

2 jam yang lalu

Kenang Reformasi 1998, Ketum Ika Trisakti Ziarah ke Makam Mahasiswa yang Gugur

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Trisakti Maman Abdurrahman mengenang reformasi, 12 Mei…

2 jam yang lalu

Wujudkan Komitmen Keberlanjutan, Jasamarga Metropolitan Tollroad Gelar Penanaman 500 Pohon Pada Peringatan Hari Bumi

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) gelar penanaman…

3 jam yang lalu