POLITIK

Soal Status Komisaris Ma’ruf Amin, Ketua PBNU: Anak Perusahaan bukan BUMN

MONITOR, Jakarta – Salah satu yang menjadi materi gugatan sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah terkait status Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin sebagai komisaris bank BUMN syariah.

Sebelumnya tim kuasa hukum Prabowo- Sandiaga mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Mereka datang untuk memperbaiki permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2019.

“Ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan ada tambahan poin dalam gugatannya. Salah satunya adalah terkait dugaan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan Ma’ruf Amin.

“Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p,” kata Bambang saat usai melapor ke MK pada Senin (10/6/2019).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas mengatakan secara hukum, Anak Perusahaan BUMN berbeda dan bukan merupakan BUMN.

“Pengunduran diri sebagai pemenuhan syarat capres-cawapres sebagaimana ditentukan Pasal 227 huruf p UU Pemilu (UU 7/2017) adalah berlaku bagi karyawan BUMN atau BUMD, bukan Anak Perusahaan BUMN atau BUMD,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Minggu (16/6/2019).

Menurut Robikin, berdasarkan UU BUMN (UU 19/2003), yang dimaksud BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1 angka 1).

Sedangkan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (Pasal 1 angka 2).

“Bagaimana dengan Anak Perusahaan BUMN? Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Permeneg BUMN 3/2012) memberi pengertian tentang Anak Perusahaan BUMN sebagai perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN (Pasal 1 angka 2),” tegasnya.

Robikin menegaskan perbedaan mendasarnya BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki negara melalui penyertaan (modal) secara langsung. Sedangkan Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas, bukan penyertaan secara langsung yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Recent Posts

Kementan Lakukan Vaksinasi dan Biosekuriti untuk Pastikan PMK di Lampung Timur Terkendali

MONITOR, Lampung Timur – Pemerintah memastikan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Tegal…

2 jam yang lalu

19 Titik Istirahat Gratis Hadir di Jalur Wisata Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Kehadiran Serambi MyPertamina merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat…

3 jam yang lalu

Arus Balik, Jasa Marga Akan Kembali Berlakukan Diskon Tarif 30 Persen di 9 Ruas Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatra

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan kembali memberlakukan diskon tarif tol sebesar…

3 jam yang lalu

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Kendaraan ke Jabodetabek Melonjak 41,8 Persen

MONITOR, Jakarta – Puncak arus balik libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M mencatat lonjakan signifikan. Jasa…

3 jam yang lalu

BHR Driver Maxim Cair, Puluhan Ribu Mitra di 100 Kota Terima Bonus Jelang Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta – Perusahaan transportasi online Maxim menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada lebih dari…

4 jam yang lalu

Silaturahmi Idul Fitri bareng Pemkab, GP Ansor Lumajang Perkuat Sinergi Peran Strategis Pemuda

MONITOR, Lumajang - Momentum Idulfitri dimanfaatkan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lumajang untuk…

9 jam yang lalu