Jumat, 29 Maret, 2024

Tim 02 Bongkar Kecurangan 01 dari Dana Kampanye hingga Pembatasan Media

MONITOR, Jakarta – Sidang perdana atas sengketa Pilpres 2019 yang digelar Makamah Konstitusi (MK) Jumat (14/6) begitu banyak mengundang perhatian.

Dihadapan sembilan hakim MK, Tim hukum Paslon 02 membongkar semua dugaan pecurangan yang dilakukan Paslon 01 mulai dari penggunaan dana kampanye hingga pembatasan media.

Ketua Tim Hukum Paslon 02, Bambang Widjojanto (BW) mempermasalahkan asal dana kampanye pasangan calon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

BW menyebutkan, dari laporan LHKPN milik Jokowi yang didapatkannya jumlah kekayaan Jokowi mencapai sekitar Rp 50 miliar. Padahal harta Jokowi dalam bentuk kasnya hanya sekitar Rp 6 miliar.

- Advertisement -

Namun, kata BW pada tanggal 25 April 2019, KPU mengumumkan jika sumbangan pribadi Jokowi mencapai Rp19,5 miliar.

Kejanggalan dana kampanye Jokowi itu diungkap BW , dari dana kas pribadi Jokowi yang dimiliki hanya Rp 6 miliar, tetapi sumbangannya mencapai Rp 19,5 miliar.

“Dalam waktu 13 hari ketika diumumkan jumlah setara kas Capres Joko Widodo beradasarkan LHKPN ternyata tanggal 25 April sudah keluarkan uang Rp19 miliar,” ujar KPK itu.

Tak hanya itu, selain mempermasalahkan sumbangan pribadi, Bambang juga mempermasalahkan sumbangan kelompok dari Paslon Capres Cawapres 01.

BW memaparkan, ada dua indikasi yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemberian dana sumbangan kelompok.

Dana sumbangan kelompok itu kata Bambang berasal dari dari kelompok Golf yakni Golfer TRG dan Golfer TBIG.

“Kami menduga sumbangan dari kelompok Golfer diduga mengakomadasi penyumbang yang melebihi batas kampanye dan teknik penyamaran sumber asli dana kampanye yang diduga umum dalam pemilu,”ujarnya.

BW pun kalau data tersebut berdasarkan hasil investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW).

Menurut BW , ketika diselediki dana sumbangan Rp 33 miliar berasal dari satu sumber yang sama.

Hal itu dapat dilihat dari NPWP yang sama dari laporan dana kampanye.

Namun jelas Bambang NIK dari penyumbang berbeda dirinya menduga ada penyamaran dari kejanggalan identitas tersebut.

“Ada sumbangan Rp 33 miliyar yang terdiri dari kelompok tertentu, begitu dilacak memiliki NPWP kelompok identitas sama, bukankah ini penyamaran?” tanya BW

Jika hal tersebut benar adanya kata Bambang, maka Paslon 01 melanggar kententuan UU Pemilu yang hanya membatasi sumbangan kelompok sebesar Rp 25 miliar.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi pun mempersoalkan pembatasan media. Teuku Nasrullah menyebut media kritis dibungkam, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan.

Nasrullah mengatakan, pada kenyataannya, dalam Pilpres 2019 akses kepada media tidak seimbang antara paslon 01 dengan paslon 02.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat paling tidak 3 bos media besar yang menjadi bagian dari tim pemenangan paslon 01, yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Group, Hary Tanoe pemilik group MNC dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group,” kata Nasrullah.

Selain mempersoalkan dana kampanye tim Paslon 02 disidang perdana MK, mempersoalkan juga, penyalahgunaan APBN, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparat dan diskriminasi dan penyalahgunaan hukum.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER