Jumat, 26 April, 2024

Penjelasan Anies Soal Penertiban IMB Dipulau Reklamasi, PDIP : Itu Pembenaran Sepihak !

Laporan : Asep Syaepudin

MONITOR, Jakarta – Penjelasan Gubernur DKI Jakarta soal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi masih menjadi pertanyaan parlemen. Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta, misalnya.

Mereka menyebut jika penjelasan Anies terkait penerbitan tersebut hanya sebagai pembenaran kepada pendukungnya saja.

“Saya rasa itu hanya pembenaran sepihak, Hanya alat pembenarnya Pak Anies saja. Untuk memberikan penjelasan kepada konstituennya Pak Anies terkait dengan sikapnya Pak Anies,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono kepada MONITOR, Sabtu (15/6).

- Advertisement -

Menurut Gembong Gembong, pihaknya masih meyakini kalau penerbitan IMB di Pulau reklamasi tersebut masih menyalahi aturan.

Gembong beralasan, sebeb belum ada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi dasar hukumnya.

“Aneh-anaeh saja tata ruang kita belum direvisi, Pak Anies sudah menerbitkan IMB. Ini kan jelas menyalahi aturan yang ada. Prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh Pak Anies. Artinya alas hukumnya Pak Anies menerbitkan IMB itu tidak ada,”tegas Gembong.

Gembongpun kembali menegaskan kalau langkah Anies menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi bertolak belakang dengan janji kampanyenya saat Pilkada.

Gembong mengingatkan ketika kampanye dulu, Anies menolak reklamasi.

Ia juga mengingatkan Anies menentang HGB atas pulau C, D, dan G ketika diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2018.

Belum lagi ketika Anies menyegel bangunan di Pulau D yang disebut tak berizin.

“Kalau sekarang Pak Anies tiba-tiba menerbitkan IMB di atas lahan reklamasi itu, kan, tentunya jadi tanda tanya, ada apa di balik itu,” tandasnya.

Seperti diketahui,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata mengakui kalau dirinya memang telah mengeluarkan Inzin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Bahkan orang nomor satu di Ibukota ini juga mengatakan, penerbitan IMB di lahan reklamasi Pulau C dan D sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tak melanggar hukum.

“Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua Gedung memang tidak diumumkan. Kalau anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses dan
bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB nya,”ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/6)

Anies pun membatah kalau dikeluarkannya IMB untuk bangunan di pulau reklamasi dilakukan secara diam-diam.

“Keliru kalau ada yang bilang kalau kami mengeluarkan IMB dipulau reklamsi secara diam-diam. Ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda,”terang Anies.

Menurut Anies, keluarnya IMB di sana bertujuan untuk semata-mata memanfaatkan lahan reklamasi yang telah ada.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER