MEGAPOLITAN

Kasus Undangan Organisasi Terlarang oleh Pemprov DKI Diminta Diusut Tuntas

MONITOR, Jakarta – Soal adanya undangan organisasi terlarang yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam agenda rapat Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Pemprov DKI Jakarta jadi sorotan. Bahkan Wakil Rakyat Jakarta meminta kasus tersebut diusut tuntas.

“Ini harus diusut jangan dibiarkan agar tak terulang lagi dilain waktu, sebab dampaknya bisa langsung kepada Anies sebagai Gubernur Jakarta,”ungkap Sekertaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, Jumat (14/6).

Menurut Syarif, kasus seperti ini secara tidak langsung bisa merusak citra Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

“Saya sendiri gak ngerti kok bisa organisasi yang sudah dilarang pemerintah masih saja masuk dalam undangan rapat yang akan digelar DPPAP. Ceroboh banget,” tegas Syarif

Dikatakan politisi partai Gerindra ini, pihaknya sempat tak percaya kalau organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masuk dalam daftar organisasi yang diundang DPPAPP.

“Awalnya saya berpikir HTI yang muncul dalam daftar undangan bukanlah HTI yang dilarang oleh pemerintah,”ujarnya.

Oleh karena itu Syarif pun meminta agar kasus ini diusut dan pegawai Pemprov DKI yang melakukan kesalahan diberi sanksi sesuai bobot kesalahannya.

Diketahui, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta terpaksa menunda rapat pembahasan konten anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rapat ditunda lantaran adanya kekeliuran dalam undangan peserta rapat.

Dalam undangan peserta rapat yang dibuat DPPAPP Provinsi DKI tersebut tertera nama organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kepala DPPAP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, pihaknya mengakui adanya kekeliruan dalam undangan rapat tersebut. Kekeliruan itu adalah mengundang organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. “Kami akui ada kesalahan,” ujarnya pada Kamis (13/6).

Namun, terjadi kekeliruan bahwa penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang adalah dari organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.

Recent Posts

Marak Kasus Virus Hanta, Puan Minta Tindakan Cepat dan Terpadu Hadapi Ancaman Zoonosis

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan sejumlah kasus virus Hanta tipe…

2 jam yang lalu

Intoleransi Berujung Kasus Pidana di Sukabumi, DPR Ingatkan Beribadah Hak Setiap Warga

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran…

3 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Monev KIP 2025, Optimistis Raih Hasil Maksimal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi…

5 jam yang lalu

Prof Rokhmin Minta Kementan Agar Tak Terobsesi pada Angka Produksi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan kritik tajam soal…

5 jam yang lalu

DPR: Rehabilitasi Pengguna Narkoba Harus Adil Bagi Semua Kalangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN)…

7 jam yang lalu

Kemenag dan BAZNAS Kerja Sama dalam Program MADADA dan BMM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menandatangani Perjanjian Kerja…

8 jam yang lalu