MEGAPOLITAN

Undangan eks HTI jadi Sorotan, DPRD DKI Khawatir Rusak Citra Anies

MONITOR, Jakarta – Adanya undangan organisasi terlarang yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam agenda rapat Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Pemprov DKI Jakarta kini jadi sorotan. Bahkan Wakil Rakyat Jakarta meminta kasus tersebut diusut tuntas.

“Ini harus diusut jangan dibiarkan agar tak terulang lagi di lain waktu, sebab dampaknya bisa langsung kepada Anies sebagai Gubernur Jakarta,” ungkap Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, Jumat (14/6).

Menurut Syarif, kasus seperti ini secara tidak langsung bisa merusak citra Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

“Saya sendiri gak ngerti kok bisa organisasi yang sudah dilarang pemerintah masih saja masuk dalam undangan rapat yang akan digelar DPPAP. Ceroboh banget,” tegas Syarif

Dikatakan politisi partai Gerindra ini, pihaknya sempat tak percaya kalau organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masuk dalam daftar organisasi yang diundang DPPAPP.

“Awalnya saya berpikir HTI yang muncul dalam daftar undangan bukanlah HTI yang dilarang oleh pemerintah,” ujarnya.

Oleh karena itu Syarif pun meminta agar kasus ini diusut dan pegawai Pemprov DKI yang melakukan kesalahan diberi sanksi sesuai bobot kesalahannya.

Diketahui, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta terpaksa menunda rapat pembahasan konten anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rapat ditunda lantaran adanya kekeliuran dalam undangan peserta rapat.

Dalam undangan peserta rapat yang dibuat DPPAPP Provinsi DKI tersebut tertera nama organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kepala DPPAP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, pihaknya mengakui adanya kekeliruan dalam undangan rapat tersebut. Kekeliruan itu adalah mengundang organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. “Kami akui ada kesalahan,” ujarnya pada Kamis (13/6).

Namun, terjadi kekeliruan bahwa penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang adalah dari organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.

Recent Posts

Indonesia Swasembada Beras, Presiden Prabowo: Kita Bantu Dunia

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia telah resmi mencapai swasembada beras per…

6 menit yang lalu

Komitmen Layanan Haji 2026, Kemenhaj Gembleng Petugas Satu Bulan Penuh

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penyelenggaraan…

2 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat Manajemen IKM Fesyen dan Kriya Lewat Program MANTRA

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen memperkuat fondasi manajemen usaha industri kecil dan menengah…

3 jam yang lalu

Torehkan Prestasi di 2025, KPK Dituntut Lakukan Ekspansi Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri, mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan…

3 jam yang lalu

Zakat Profesi Kreator Digital Dinilai Jadi Peluang Strategis Ekonomi Syariah 2026

MONITOR, Jakarta - Wacana zakat profesi bagi kreator digital dinilai membuka peluang baru dalam penguatan…

4 jam yang lalu

Natal Nasional 2025, Menag Ajak Doakan Korban Bencana

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh jemaah Perayaan Natal Nasional 2025 untuk…

4 jam yang lalu