MEGAPOLITAN

Undangan eks HTI jadi Sorotan, DPRD DKI Khawatir Rusak Citra Anies

MONITOR, Jakarta – Adanya undangan organisasi terlarang yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam agenda rapat Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Pemprov DKI Jakarta kini jadi sorotan. Bahkan Wakil Rakyat Jakarta meminta kasus tersebut diusut tuntas.

“Ini harus diusut jangan dibiarkan agar tak terulang lagi di lain waktu, sebab dampaknya bisa langsung kepada Anies sebagai Gubernur Jakarta,” ungkap Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, Jumat (14/6).

Menurut Syarif, kasus seperti ini secara tidak langsung bisa merusak citra Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

“Saya sendiri gak ngerti kok bisa organisasi yang sudah dilarang pemerintah masih saja masuk dalam undangan rapat yang akan digelar DPPAP. Ceroboh banget,” tegas Syarif

Dikatakan politisi partai Gerindra ini, pihaknya sempat tak percaya kalau organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masuk dalam daftar organisasi yang diundang DPPAPP.

“Awalnya saya berpikir HTI yang muncul dalam daftar undangan bukanlah HTI yang dilarang oleh pemerintah,” ujarnya.

Oleh karena itu Syarif pun meminta agar kasus ini diusut dan pegawai Pemprov DKI yang melakukan kesalahan diberi sanksi sesuai bobot kesalahannya.

Diketahui, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta terpaksa menunda rapat pembahasan konten anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rapat ditunda lantaran adanya kekeliuran dalam undangan peserta rapat.

Dalam undangan peserta rapat yang dibuat DPPAPP Provinsi DKI tersebut tertera nama organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kepala DPPAP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, pihaknya mengakui adanya kekeliruan dalam undangan rapat tersebut. Kekeliruan itu adalah mengundang organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. “Kami akui ada kesalahan,” ujarnya pada Kamis (13/6).

Namun, terjadi kekeliruan bahwa penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang adalah dari organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.

Recent Posts

Sambut HAB Ke-80, PPAQI dan Guru PAUDQu Gelar 1.000 Khataman Al-Qur’an

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pendidik PAUD Al-Qur’an (DPP IPPAQI) menggelar 1.000 Khataman…

3 jam yang lalu

Kemenpar Sambut Wisatawan Mancanegara Pertama di 2026

MONITOR, Banten - Indonesia membuka tahun pariwisata 2026 dengan penuh optimisme. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyambut…

6 jam yang lalu

UIN Sunan Kalijaga PTKI Paling Produktif dalam Riset Internasional di 2025

MONIOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga tercatat sebagai kampus Perguruan Tinggi Keagamaan…

8 jam yang lalu

Kesaksian Haru Warga Bukit Salawe: Kunjungan Prof Rokhmin Hadirkan Kepedulian

MONITOR, Cirebon - Suasana Bukit Salawe, Desa Kertawangun, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon pada Kamis (1/1/2026)…

9 jam yang lalu

Kemenhaj Buka Pelunasan Bipih Tahap II hingga 9 Januari

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya…

11 jam yang lalu

ARMADA: Spirit Sociopreneur Jadi Solusi di Tengah Tekanan Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Rakyat Mahasiswa Anak Daerah (ARMADA), Aris Tama, menyoroti fenomena…

19 jam yang lalu