MEGAPOLITAN

Undangan eks HTI jadi Sorotan, DPRD DKI Khawatir Rusak Citra Anies

MONITOR, Jakarta – Adanya undangan organisasi terlarang yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam agenda rapat Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Pemprov DKI Jakarta kini jadi sorotan. Bahkan Wakil Rakyat Jakarta meminta kasus tersebut diusut tuntas.

“Ini harus diusut jangan dibiarkan agar tak terulang lagi di lain waktu, sebab dampaknya bisa langsung kepada Anies sebagai Gubernur Jakarta,” ungkap Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, Jumat (14/6).

Menurut Syarif, kasus seperti ini secara tidak langsung bisa merusak citra Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

“Saya sendiri gak ngerti kok bisa organisasi yang sudah dilarang pemerintah masih saja masuk dalam undangan rapat yang akan digelar DPPAP. Ceroboh banget,” tegas Syarif

Dikatakan politisi partai Gerindra ini, pihaknya sempat tak percaya kalau organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masuk dalam daftar organisasi yang diundang DPPAPP.

“Awalnya saya berpikir HTI yang muncul dalam daftar undangan bukanlah HTI yang dilarang oleh pemerintah,” ujarnya.

Oleh karena itu Syarif pun meminta agar kasus ini diusut dan pegawai Pemprov DKI yang melakukan kesalahan diberi sanksi sesuai bobot kesalahannya.

Diketahui, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta terpaksa menunda rapat pembahasan konten anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rapat ditunda lantaran adanya kekeliuran dalam undangan peserta rapat.

Dalam undangan peserta rapat yang dibuat DPPAPP Provinsi DKI tersebut tertera nama organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kepala DPPAP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, pihaknya mengakui adanya kekeliruan dalam undangan rapat tersebut. Kekeliruan itu adalah mengundang organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. “Kami akui ada kesalahan,” ujarnya pada Kamis (13/6).

Namun, terjadi kekeliruan bahwa penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang adalah dari organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.

Recent Posts

Menko PMK Pratikno Jelaskan tentang Struktur Ditjen Pesantren

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan segera memiliki satuan kerja setingkat eselon I baru bernama…

3 jam yang lalu

Menag Minta Wakaf untuk Membangun Ruang Sosial

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ekosistem wakaf dan berbagai pundi-pundi dana…

5 jam yang lalu

Direktorat Jenderal Pesantren Didorong Jadi Pusat Inovasi Pendidikan Islam

MONITOR, Lampung - Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaludin menyampaikan perspektif akademis mengenai…

11 jam yang lalu

Fahri Hamzah Tegaskan Idealisme dan Gagasan Perlahan Kalahkan Dominasi Uang dalam Pemilu

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan bahwa,…

15 jam yang lalu

Kemenag Rumuskan Lima Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama

MONITOR, Jakarta - Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama merumuskan lima rekomendasi…

16 jam yang lalu

Gubernur Bali Dukung Pelestarian Sapi, Kementan Perkuat Kolaborasi Dengan Pemprov Bali

MONITOR, Denpasar - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemerintah Provinsi Bali memperkuat kolaborasi dalam pengembangan peternakan…

18 jam yang lalu