Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyampaikan keberatan di persidangan perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Hal itu untuk menanggapi langkah Tim Hukum Prabowo-Sandi yang melakukan perbaikan permohonan pada 10 Juni lalu.
“Kami keberatan soal adanya perbaikan permohonan yang disampaikan tim Prabowo-Sandi pada tangal 10 Juni kemarin,” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Ia menjelaskan, alasan pihaknya merasa keberatan dengan langkah Tim Prabowo-Sandi itu karena di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan Undang-Undang Pemilu melarang semua pihak untuk melakukan perbaikan permohonan di dalam PHPU Pilpres 2019.
“Ya, kami meyakini bahwa hukum acara MK dan PKPU pilpres tidak memberikan kesempatan perbaikan permohonan oleh pemohon,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam perbaikan permohonan itu tertulis bahwa Tim Hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma’ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah serta sumber dana kampanye dari Jokowi sebesar Rp 13 miliar.
Sementara itu, sidang perkara Pemilu 2019 dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Ini merupakan sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan mendengarkan dalil-dalil dari pemohon.
MONITOR, Tangerang — Kementerian Agama RI melalui Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, turun…
MONITOR, Bogor - Produksi padi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor meningkat hingga mencapai 9 ton…
MONITOR, Jakarta - Ratusan warga Kampung Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, mendapat layanan pemeriksaan kesehatan…
Oleh: Maria UlfaDosen Sastra Inggris, Fakultas Adab & HumanioraUniversitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…
MONITOR, Semarang - Kafilah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih gelar juara umum Musabaqah Tilawatil Qur’an…