Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyampaikan keberatan di persidangan perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Hal itu untuk menanggapi langkah Tim Hukum Prabowo-Sandi yang melakukan perbaikan permohonan pada 10 Juni lalu.
“Kami keberatan soal adanya perbaikan permohonan yang disampaikan tim Prabowo-Sandi pada tangal 10 Juni kemarin,” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Ia menjelaskan, alasan pihaknya merasa keberatan dengan langkah Tim Prabowo-Sandi itu karena di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan Undang-Undang Pemilu melarang semua pihak untuk melakukan perbaikan permohonan di dalam PHPU Pilpres 2019.
“Ya, kami meyakini bahwa hukum acara MK dan PKPU pilpres tidak memberikan kesempatan perbaikan permohonan oleh pemohon,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam perbaikan permohonan itu tertulis bahwa Tim Hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma’ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah serta sumber dana kampanye dari Jokowi sebesar Rp 13 miliar.
Sementara itu, sidang perkara Pemilu 2019 dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Ini merupakan sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan mendengarkan dalil-dalil dari pemohon.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan terus memperkuat sinergi dalam program…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat sinergi dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam upaya…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Srikandi Jasa Marga menggelar kegiatan Inspira…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih tiga penghargaan pada ajang TOP CSR…
Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…