Pertemuan Ketua Umum Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (dok:Republika)
MONITOR, Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, berharap kedua paslon capres-cawapres yang berkompetisi di Pilpres 2019 hadir dalam persidangan pertama Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat, 14 Juni 2019 besok pukul 09.00 WIB.
Menurut Fajar, kehadiran mereka akan membawa kesejukan di tengah suhu politik yang sempat memanas beberapa waktu lalu.
“Kedua pasangan calon presiden itu bisa bertemu dan mudah-mudahan itu menyejukkan kita semua,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Selain akan menyejukkan suhu politik, kata dia, kedatangan Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi pun menandakan bahwa kedua kubu akan menjalani masa persidangan secara damai dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di MK kan begitu, artinya sebelum perdebatan atau dinamika persidangan,” kata dia.
Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya tak mewajibkan mereka untuk hadir dalam persidangan, karena kedua paslon pun sudah menunjuk tim hukum yang bertugas untuk menangani perkara tersebut.
“Kalau harus sih tidak, ya karena sudah menunjuk kuasa hukum,” ujarnya.
Adapun agenda persidangan besok ialah pemeriksaan pendahuluan, yakni mendengarkan dalil permohonan yang diajukan pemohon yakni pihak capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti soal polemik pengenaan tarif pajak…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyoroti program pengadaann gembok…
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal…