Kinerja Keuangan PT PLN Sangat Wajar

0
893
Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan

Oleh: Mamit Setiawan

PT PLN (Persero) baru saja mengumumkan Laporan Keuangan 2018 audited dimana kinerja mereka tahun 2018 sangat meyakinkan. Tahun buku 2018, PT PLN (Persero) mencatat peningkatan laba operasi sebesar Rp 35,9 Triliun atau meningkat 40,8% dibanding tahun 2017. Untuk laba bersih, PT PLN (Persero) membukukan sebesar Rp 11,6 T atau meningkat secara signifikan dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp 4,4 T. Peningkatkan laba bersih PT PLN (Persero) tahun 2018 ditopang dari pertumbuhan penjualan, efisiensi operasi, serta dukungan Pemerintah melalui Domestik Market Obligation (DMO) Batubara baik harga maupun volume.

Sebagaimana kita ketahui, pemerintah membuat perarturan bahwa harga batu bara DMO untuk PLN adalah sebesar USD 70$ perton. Pembatasan harga jual batu bara kepada PT PLN (Persero)memberikan dampak yang signifikan terhadap keuangan PT PLN (Persero) mengingat harga batu bara yang sangat fluktuatif.Disamping itu, membaiknya kinerja perusahaan juga dikarenakan penguatan kurs mata uang rupiah pada akhir tahun dan penurunan harga ICP dibanding dengan triwulan ketiga 2018.

Terkait dengan Laporan Keuangan PT PLN (Persero) yang begitu moncer, sangat patut kita apresiasi. Tudingan bahwa Laporan Keuangan ini “dibedaki” agar terlihat bagus dan cemerlang merupakan tuduhan yang sangat tidak berdasar. Sebagaimana diketahui, PT PLN (Persero) di audit oleh banyak stakeholeder yang berkompeten. PT PLN (Persero) diaudit oleh BPK, BPKP dan KAP (Kantor Akuntan Publik) yang kredibel dan mempunyai pengalaman dalam melakukan audit terhadap badan usaha. Kemungkinan adanya “main mata” antara PT PLN (Persero) dengan pihak-pihak tersebut sangat sulit dilakukan. Kecurigaan bahwa PT PLN (Persero) kondisi keuangannya bermasalah pun adalah kecurigaan yang salah.

PT PLN (Persero) sebagai BUMN yang juga sebagai PSO (Public Service Obligation) yang harus mendukung penugasan dari Pemerintah dalam rangka menyediakan listrik dengan harga terjangkau, maka PLN terus berusaha melakukan upaya efisiensi biaya operasi terutama pada biaya energi primer yang merupakan kontributor biaya operasi terbesar. Upaya yang dilakuan adalah melakukan pengurangan konsumsi BBM dan beralih ke batubara, memperbanyak penggunaan mix energy, penurunan rasio konsumsi penggunaan input energy per kwh output, dan zonasi supply batubara sehingga menurunkan biaya transportasi, serta dukungan DMO Batubara.

PT PLN (Persero) juga secara bisnis to bisnis dan dengan prinsip kerjasama jangka panjang, melakukan negosiasi untuk penyesuaian harga pada kontrak eksisting maupun untuk mendapatkan harga terbaik dengan pemasok-pemasok energy primer termasuk gas untuk suplai di masa depan termasuk dengan BUMN melalui gerakan sinergi BUMN. Melalui gerakan sinergi BUMN ini, di harapkan bisa terjadi optimalisasi terhadap pelaksanaan kerja sama sehingga bisa menghasilkan energy primer yang murah.

PT PLN (Persero) yang merupakan BUMN dimana salah satunya harus mendapatkan keuntungan tapi disisi lain sebagai PSO yang harus menerima penugasan dari Pemerintah dalam menghasilkan energy listrik murah dan mencapai target elektrifikasi yang di tetapkan Pemerintah. Dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat, pemerintah sejak pertegahan tahun 2017 meminta kepada PT PLN (Persero)untuk tidak menaikan tarif dasar listrik termasuk untuk golongan non subsidi. Akibat tidak naiknya tariff tersebut, kondisi keuangan PT PLN (Persero) cukup tertekan sedangkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2017, penyesuaian tarif tenaga listrik dipengaruhi oleh kurs dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan/atau inflasi dimana pada tahun 2017 harga ICP naik secara signifikan dan rupiah mengalami pelemahan terhadap dolar AS.

Atas hal tersebut, sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK, karena tidak ada kenaikan tarif listrik untuk golongan subsidi Pemerintah wajib memberikan dana kompenasi kepada PT PLN (Persero). Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbunyi “ Meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan,tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak feasible, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan”.

Dengan demikian, dana kompensasi yang dicatakan dalam LK 2018 PT PLN (Persero) sebesar Rp 23,17 T bukan merupakan sesuatu yang salah. Tinggal menunggu waktu saja kapan Pemerintah akan membayarkan dana tersebut. Bisa saja dana kompensasi tersebut bisa saja dalam bentuk PNM kepada PT PLN (Persero) tergantung dari kondisi keuangan negara. Berdasarkan kondisi actual saat ini, dimana energy primer yang digunakan oleh PT PLN (Persero) banyak yang menggunakan batu bara dan gas bumi, sudah seharusnya Permen ESDM No 18/2017 di revisi dan memasukan batu bara serta gas bumi sebagai faktor adjustment tarif dasar listrik. Jangan sampai, dengan tidak dimasukannya dua komponen tersebut bisa berdampak semakin memberatkan keuangan PT PLN (Persero) karena tidak dianggap sebagai dana yang bisa dikompensasikan.

Satu hal juga menggembirakan ditengah kondisi keuangan PT PLN (Persero) yang cukup signifikan mengalami kenaikan keuntungan laba bersih adalah Standard & Poor’s (S&P) telah menaikkan peringkat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menjadi BBB dari yang sebelumnya BBB-, dengan outlook stabil.Dengan kenaikan credit rating ini, jelas menggambarkan bahwa reskio investasi yang dilakukan di PT PLN (Persero) menurun dan kepercayaan investor meningkat. Hal ini memudahkan bagi PT PLN (Persero) mencari investor sehingga PT PLN (Persero) bisa mendapatkan cost of fund dengan bunga yang kompetitif. Dengan demikian, PT PLN (Persero) bisa menggunakan dana tersebut mendanai program 35 GW, meningkatkan rasio elektrifikasi, melistriki daerah 3 T (terdepan, terluar dan tertinggal), serta mendukung upaya memberikan tarif yang kompetitif bagi industri, bisnis dan masyarakat.

Atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh PT PLN (Persero) tersebut, sudah selayaknya kita apresiasi keberhasilan mereka. PT PLN (Persero) tidak hanya mencari keuntungan, tetapi mereka juga sudah bisa menjalankan fungsi mereka sebagai PSO.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Energi Watch