HUKUM

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim jadi Tersangka Kasus BLBI

MONITOR, Jakarta – Mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, beserta istri Itjih Nursalim ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan ‎tipikor bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Awalnya, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Sjamsul Nursalim melakukan penandatangan penyelesaian pengambilalihan pengelolan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA), pada 21 September 1998.

Dalam MSAA tersebut, disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI dan Sjamsul diwajibkan untuk membayarkan atau melunasi kewajibannya sebesar Rp47,2 triliun.

Sjamsul kemudian membayarkan kewajibannya sebesar Rp18,8 triliun termasuk diantaranya, pinjaman kepada petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Menurut Sjamsul, pinjaman kepada petambak sebesar Rp4,8 triliun adalah piutang yang lancar dan tidak bermasalah.

Namun, setelah dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset Sjamsul tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.

At‎as keputusan tersebut, BPPN menyurati Sjamsul bahwa telah terjadi misrepresentasi dan meminta untuk mengganti aset sebagai pengganti kerugian negara. Namun, Sjamsul menolak permintaan BPPN tersebut.

‎Kemudian, dilakukan rapat antara BPPN dengan pihak Sjamsul Nursalim untuk membahas misrepresantasi tersebut. Termasuk, BPPN melakukan ratas dengan Presiden untuk meminta menghapusbukukan sisa utang petambak dengan tidak menyertakan misrepresantasi.

Hasil rapat tersebut tida‎k menghasilkan keputusan. Namun, Kepala BPPN, Syafruddin Asryad Tumenggung dan Itjih Nursalim menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir yang pada pokoknya bahwa Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan MSAA.

Syafruddin juga kemudian menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak. Sehingga, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Recent Posts

Kemenhaj Imbau Jemaah Hemat Tenaga Jelang Puncak Haji

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk…

6 jam yang lalu

Rusia, Victory Day, dan Mimpi Pax Russica

Oleh: Boy Anugerah* Setiap tanggal 9 Mei, Rusia melakukan “ritual” rutin kenegaraan yang diselenggarakan di Moskow…

6 jam yang lalu

Kemenperin Dukung IKM Ambil Peran dalam Hilirisasi Industri Buah Tropis

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat program hilirisasi industri nasional yang tidak hanya menyasar…

6 jam yang lalu

Kemnaker Gelar Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas Tuli bersama Dunia Usaha

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan seleksi kerja bagi penyandang disabilitas Tuli melalui pertemuan langsung…

6 jam yang lalu

Ramai Polemik Guru Honorer Berakhir Pada 2026, Legislator Usul Solusi Penyelesaian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyoroti ramainya polemik…

10 jam yang lalu

Legislator Minta Penanganan Polemik Nobar Film di Ternate Kedepankan Dialog

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti pembubaran…

11 jam yang lalu