Jumat, 22 November, 2024

Dana Mudik Gratis Rp 14 M jadi Gunjingan, ini Klarifikasi Pemprov DKI

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI melakukan klarifikasi terkait soal anggaran yang digunakan untuk mudik gratis yang jumlahnya mencapai Rp 14 Miliar.

Melalui Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Widjatmoko, mengatakan dalam penyelenggaraan Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Tahun 2019 ini, terdapat sejumlah informasi yang tidak benar dan tidak akurat yang tersebar di media sosial terkait anggaran sewa bus yang mencapai 14 miliar rupiah.

“Perlu diketahui, anggaran dengan jumlah tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi sewa bus, melainkan juga untuk menyewa truk pengangkut motor dengan total 62 truk (36 truk arus mudik dan 26 truk arus balik), pajak, pengawasan, pelaksanaan, dan pengelolaan acara. Sehingga, anggaran untuk sewa bus saja sebesar 11,4 miliar rupiah,” ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya.

Kata Sigit, tersebar pula informasi di media sosial bahwa sewa bus dilakukan hanya sekali jalan. Hal itu tidak benar, lantaran layanan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta ini tidak hanya arus mudik, tetapi juga arus balik.

- Advertisement -

“Dengan demikian, armada bus yang disiapkan juga untuk dua kali perjalanan, dengan total armada sebanyak 594 bus,” terangnya.

Selain itu, tersiar kabar bahwa biaya per armada bus menghabiskan 29 juta rupiah, yang mana tujuan Ciamis, Tasikmalaya, dan Kuningan berbiaya sama. Untuk diketahui, harga sewa bus tidak sama dan tidak dipukul rata untuk semua tujuan. Besarannya berbeda-beda, sesuai kota tujuannya.

“Tentu, harga sewa ke Ciamis tidak sebesar harga sewa bus ke Yogyakarta, dan harga ke Yogyakarta tidak sama dengan harga ke Jombang, dan seterusnya,” jelasnya.

Kendati demikian, jika dirata-rata, maka rincian anggaran untuk sewa bus secara umum sebagai berikut:

Anggaran untuk sewa bus : 11,4875 M
Jumlah bus : 594 bus (372 saat arus mudik dan 222 saat arus balik)
Maka, harga sewa rata-rata : 11,4875 M / 594 bus = 19,3 juta / bus
Kapasitas bus : 54 orang
Maka, biaya rata-rata per orang: 19,3 juta / 54 orang = 358 ribu / orang

Sehingga, jumlah penghitungan anggaran sewa per bus bukan sebesar 29 juta seperti yang tersebar di media sosial, melainkan 19,3 juta per bus. Sementara itu, biaya per orang bukan 800.000 rupiah seperti yang disebutkan di media sosial, tetapi 358.000 rupiah per orang.

Di samping itu, kontrak dengan mitra operator baik bus maupun truk merupakan kontrak harga satuan. Artinya, pembayaran sesuai jumlah bus dan truk yang dipakai. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tidak membayar unit kendaraan yang tidak dipakai. Untuk saat ini belum dilakukan pembayaran, mengingat kegiatan arus balik yang masih berjalan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER