POLITIK

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sebut Bukti Link Berita Diatur UU ITE

MONITOR, Jakarta – Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman meyakini bahwa gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan oleh pihaknya akan diterima Hakim MK.

Diketahui bahwa dalam laporan gugatan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga Uno terdapat 51 barang bukti gugatan ke MK, dan 35 bukti diantaranya berupa dokumen yang berasal dari tautan pemberitaan.

Menyoal masalah ini, Habiburokhman dalam tautan twitter nya mengatakan bahwa bukti link pemberitaan diatur dalam UU ITE Pasal 5 ayat (1).

“Soal bukti link berita saja kita sudah unggul, mereka yang menolak harus baca Pasal 5 ayat (1) UU ITE bahwa Informasi Elektronik dan/atau cetakannya adalah bukti yang sah,” cuit Habiburokhman dalam akun Twitternya, @habiburokhman, Senin (27/5/2019).

“Namun tentu saja bukti elektronik tersebut tidak akan berdiri sendiri dan tidak digunakan untuk membahas soal rekapitulasi, tapi untuk memperkuat argumentasi soal banyak dugaan abuse of power dan TSM lain,” lanjut Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini saat diwawancarai langsung.

Ditempat berbeda, Juru Bicara Tim Advokasi BPN Prabowo Sandi, Ali Lubis tidak ingin berandai-andai jika laporan pihaknya di tolak oleh Hakim MK. Hal ini terkait luasnya isu yang beredar bahwa gugatan pihak Prabowo Sandi diduga akan di tolak.

“Terkait isu yang beredar di luar, kami tidak ingin berandai-andai ya, kita biarkan saja. Kami sangat yakin dan optimis. Justru komentar pesimis itu menjadi motivasi Tim pengacara untuk membuktikannya di persidangan kalau isu itu tidak benar.” Ujar Ali

Ali juga menyampaikan agar semua pihak bisa bersikap realistis dan objektif terkait banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pilpres 2019.

“Sekarang gini, kita harus realistis. Mari kita tanya pada hati nurani kita, apa benar tidak ada kejanggalan? Apa pengumuman hasil KPU di tengah malam itu wajar? Apa kesalahan situng yang begitu banyak wajar? Kenapa KPU tidak menyelesaikan persoalan tentang dugaan DPT bermasalah hingga akhir masa pencoblosan, apa ini semua wajar?” ujar Wakil Ketua ACTA ini.

Diketahui bahwa tanggal 14 Juni 2019 akan diadakan sidang perdana sengketa pilpres 2019, dan dalam sidang tersebut Hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolak gugatan pihak Prabowo Sandi.

Recent Posts

Presiden Prabowo Percepat Kepemilikan Rumah Rakyat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Akad Massal 50.030 Unit Kredit Perumahan Rakyat (KPR)…

10 menit yang lalu

HKTI Lumajang Tekankan Sinergi Pusat–Daerah untuk Percepat Modernisasi Pertanian

MONITOR, Lumajang - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional dinilai mustahil tercapai tanpa keselarasan kebijakan antara…

60 menit yang lalu

Kemenag Perkenalkan Kitab Ad-Durrul Aniq sebagai Rujukan Ilmu Falak

MONITOR, Wajo - Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan kitab Ad Durrul Aniq dalam kegiatan Bimbingan Teknis…

1 jam yang lalu

Kemenag Bidik Gen Z hingga Beta Penguatan Literasi Ilmu Falak

MONITOR, Wajo - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pengenalan dan penguatan kembali ilmu falak kepada generasi…

1 jam yang lalu

Asta Protas Kemenag Digaungkan di Tanah Papua

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama di Papua diwarnai kegiatan…

6 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat SDM Cybersecurity Industri 4.0

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan transformasi digital sebagai fondasi penguatan daya…

6 jam yang lalu