MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa mahkamah konsitusi (MK) diasumsikan peradilan uang luas, bukan dalam artian peradilan teknis.
Sehingga, setiap alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan bisa bersumber darimana saja.
Hal itu menanggapi gugatan sengketa perolehan suara di pemilihan presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan kubu Prabowo – Sandi yang menyertakan bukti berupa puluhan link berita dugaan kecurangan.
“Kalau MK itu kan diasumsikan peradilan yg luas karena namanya mahkamah konstitusi. Jadi dia bukan persidangan teknis. Sehingga alat buktinya bisa dikumpulkan dari mana saja”kata Fahri kepada awak media, Jumat (31/5).
“Silahkan saja kumpulkan alat bukti asalkan jangan ambil dari media yang hoax yang ga ada penanggung jawabnya,” tambahnya.
Ia mencontohkan, bagaimana kasus dr.Ani Hasibuan yang diperiksa atas dasar dari pemberitaan sebuah media, yang justru tidak ada kantornya. “Link-nya palsu dan sebagainya. ya itu jangan begitu,” ujarnya.
“Katanya kita memerangi hoax, kok ambil dari media – media yang hoax. Tapi kalau dari media resmi, media formil, ada penanggungjawabnya, ada pembayar pajaknya, ya memang harus jadi alat buktinya ya itu bukan yang abal abal. Silakan saja ajukan. nanti kan MK yang memutuskan di peradilan bisa diteruskan atau tidak sidangnya,”pungkas inisitor Garbi tersebut.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi keluarnya fatwa baru Majelis…
MONITOR, Makassar — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menegaskan pentingnya transformasi tata kelola pesantren…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan arah kebijakan baru dalam peningkatan daya saing industri nasional…
MONITOR, Jakarta - Prajurit TNI dari Koramil 01/Batangtoru, Kodim 0212/Tapsel bertindak cepat dalam membantu warga…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia hari ini resmi melaksanakan pelantikan pejabat…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti rendahnya realisasi…