MONITOR, Jakarta – Ketua Tim Kuasa hukum paslon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan kubu Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yusril kewenangan MK adalah memutuskan sengketa akhir hasil pemilu, bukan memutuskan siapa yang menjadi calon terpilih.
“Jadi kalau kubu Pak Prabowo-Sandi meminta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden, saya kira harus dipahami dulu konteks kewenangan MK dalam menengani kasus sengketa pemilu ini,” ungkap Yusril di Gedung MK, Senin (27/5)
Dikatakan Yusril, MK hanya berwenang untuk mengadili hasil penghitungan suara. Sedangkan KPU nanti wajib menindaklanjuti putusan MK. Namun Yusril mempersilakan saja Kubu Prabowo memohon ke MK.
“Kalau dimohon ke MK ya boleh saja, apakah akan dikabulkan atau tidak diserahkan sepenuhnya oleh hakim MK,” kata Yusril.
Dalam ayat 1 dan 2 Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi:
Ayat 1, Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Ayat 2, Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Seperti diketahui, tujuh tuntutan Prabowo-Sandiaga yang diajukan ke MK adalah:
MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…
MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara…
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…