Senin, 25 November, 2024

Yusril Ingatkan BPN, Wewenang MK Bukan Tetapkan Capres Terpilih

MONITOR, Jakarta – Ketua Tim Kuasa hukum paslon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan kubu Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril kewenangan MK adalah memutuskan sengketa akhir hasil pemilu, bukan memutuskan siapa yang menjadi calon terpilih.

“Jadi kalau kubu Pak Prabowo-Sandi meminta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden, saya kira harus dipahami dulu konteks kewenangan MK dalam menengani kasus sengketa pemilu ini,” ungkap Yusril di Gedung MK, Senin (27/5)

Dikatakan Yusril, MK hanya berwenang untuk mengadili hasil penghitungan suara. Sedangkan KPU nanti wajib menindaklanjuti putusan MK. Namun Yusril mempersilakan saja Kubu Prabowo memohon ke MK.

- Advertisement -

“Kalau dimohon ke MK ya boleh saja, apakah akan dikabulkan atau tidak diserahkan sepenuhnya oleh hakim MK,” kata Yusril.

Dalam ayat 1 dan 2 Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi:

Ayat 1, Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Ayat 2, Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti diketahui, tujuh tuntutan Prabowo-Sandiaga yang diajukan ke MK adalah:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
  3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
  4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
  5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
  6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
  7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER