Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan, penyertaan sejumlah link berita sebagai bukti dalam pengajuan gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya sebagai indikator saja.
Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandiaga ini menambahkan, bahwa bukti yang akan disertakan pihaknya tetap mengacu pada fakta yang sesungguhnya terjadi.
“Link itu mungkin hanya menunjukan indikator dan laporan saja, bukan jadi bukti. Karena, buktinya tetap mengacu pada apa yang sebetulnya terjadi,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/5).
Ia menyakini, dalam upaya pembuktian terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu, pihaknya akan menyertakan bukti pendukung lainnya.
“Karena kalau berita itu kan hanya menyampaikan suatu peristiwa, sedangkan peristiwa itulah yang sesungguhnya jadi bukti kami nantinya,” papar dia.
Kendati demikian, Fadli tentunya menyerahkan sepenuhnya segala proses gugatan sengketa Pilpres kepada tim hukum yang diketuai mantab komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW).
Fadli pun menyarankan agar pihak lain tidak perlu ikut-ikutan memberikan komentar terhadap bukti penunjang yang disampaikan tim Prabowo-Sandi.
“Saya yakin, semuanya sudah melalui satu pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kokoh untuk membuktikan apa yang disampaikan pada pelaporan itu,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian mempercepat pengembangan Hilirisasi Ayam Terintegrasi (HAT) di Pulau Sumbawa, Nusa…
MONITOR, Jakarta — Tiga kementerian mencakup Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian Usaha…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti rencana Indonesia menerima hibah…
MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di kisaran lima persen dinilai belum mencerminkan…
MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang konsisten berada di kisaran lima persen dalam beberapa…
MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari…