MONITOR, Jakarta – Dipercaya menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pipres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Bambang Widjojanto (BW) harus meninggalkan pekerjaannya sebagai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan, selama menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi, BW sementara waktu harus meninggalkan pekerjaannya di Pemprov DKI sebagai TGUPP.
“Pak Bambang sudah mengajukan cuti selama 1 bulan terhitung mulai hari Jumat (24/5). Ini tugas pengacara. Jadi selama Pak Bambang menjalankan tugasnya sesuai kode etik pengacara maka semuanya akan berjalan dengan leluasa,”kata Anies
Oleh karenanya kata Anies, ditunjuknya BW sebagai tim hukum Prabowo tak akan tumpang tindih dengan tugasnya di DKI. Dia menyebut, profesi BW sebagai pengacara bisa melayani siapa saja sesuai kode etik.
“Karena apa yang dijalankan Pak Bambang sesuai profesinya. Seorang pengacara memang biasa menerima permintaan sesuai profesinya,”terangnya.
beliau sebagai pengacara dan pengacara memang bisa menerima permintaan-permintaan seperti ini. Seperti juga dokter. Itu profesi-profesi yang ada kode etik dan bisa melayani siapa saja sesuai dengan kode etik yang diatur dalam profesinya,” terangnya
Anies mengatakan, pilihan BW juga harus dihormati. Sebab yang bersangkutan sudah mengambil cuti dari tugasnya di DKI.
MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…
MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…
MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…
MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan proses Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…