Jumat, 29 Maret, 2024

Pemilu 2019, MK Sudah Terima 252 Pengaduan Sengketa Pileg

MONITOR, Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah menerima 252 permohonan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang didaftarkan hingga Jumat (24/5).

“Sampai tadi pagi MK sudah menerima 252 permohonan untuk perkara Pileg,” kata Fajar kepada awak media, di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5)

“Dari 252 itu terdiri 243 sengketa hasil Pileg DPR/DPRD dan 9 lagi itu diajukan oleh calon anggota DPR,” tambahnya.

Kendati demikian, sambung dia, 252 gugatan sengketa bukan jumlah pasti yang akan menjadi berkas untuk kemudian di sidangkan oleh mahkamah. Lantaran, setelah didaftrajan, kata Fajar, pihaknya akan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan tersebut.

- Advertisement -

“Tapi (jumlah) itu belum mencerminkan jumlah perkara, sebab itu nanti akan diverifikasi lagi. Sehingga nanti jumlah fix perkaranya baru diketahui setelah proses penelaahan lebih lanjut,” paparnya.

Untuk itu, Fajar mengatakan, bagi para pemohon masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan terhadap permohonannya.

“Jadi hari ini sampai dengan hari Senin (27/5) itu adalah kesempatan bagi pemohon yang kemarin merasa permohonannya belum lengkap dan ingin diperbaiki atau bahkan ingin menambah Dapil atau argumentasinya,” ucap dia.

Dia juga mengatakan bahwa permohonan gugatan sengkata Pileg ada kemungkinan terus bertambah. “Sebab MK tidak lantas kemudian menutup begitu ya. Yang masih ingin mengajukan peemohonan pun sebetulnya masih ada (kesempatan) meskipun tenggat waktu telah terlampaui,” ujarnya.

“Tapi persoalan itu akan dinilai tersendiri oleh hakim konstitusi terkait dengan permohonan yang diajukan melebihi tenggat waktu nantinya,” pungkas Fajar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER