Sabtu, 20 April, 2024

Pasca PHPU MK, Komisi II DPR Segera Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan bahwa setelah semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahakamah Konstitusi (MK) berakhir, maka pihaknya akan langsung melakukan evaluasi terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.

Tidak terkecuali, mengenai jatuhnya korban jiwa yang mencapai ratusan orang itu. Untuk diketahui, proses gugatan PHPU dijadwalkan akan berakhir paling lambat pada 9 Agustus nanti.

“Mulai korban jiwa, masa kampanye yang lama, kualitas pemilihan legislatif di bawah Pilpres karena tidak ada debat antarkandidat Pileg dan antarparpol, yang ada lima kali debat Pilpres,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (11/7).

“Sehingga, orang (publik) pikirnya (Pemilu) Pilpres doang, sehingga ada disparitas tingkat partisipasi antara Pilpres lebih tinggi dibandingkan partisipasi Pileg,”tambahnya.

- Advertisement -

Politikus PKS ini juga menjelaskan, masalah teknis pemilihan serentak juga menjadi persoalan lain. Salah satu isu yang diembuskan, sambung dia, adalah Pemilu lokal dipisah dengan nasional.

“Isu lokal tidak ada. Rata-rata isu pusat (semua). Tidak ada isu partai politik ini punya isu pembangunan. Adanya Capres terus, dan di negeri ini ditentukan figur Capres-Cawapres. Padahal domain kabupaten/kota beda dengan kompleksitas di pusat,” tandasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan, tantangan terbesar Pemilu adalah pada 2024 mendatang. Menurut dia, dalam pelaksaan satu tahun itu, walaupun beda beberapa bulan, ada dua pemilihan sekaligus, yakni untuk Pemilu kepala daerah (Kada) dan Pemilu Nasional.

Bagja tidak bisa membayangkan betapa ribetnya Pemilu pada 2024 dengan menyelenggarakan pemilihan kepada daerah (Pilkada) di 514 kabupaten kota, 34 provinsi, ditambah pemilihan eksekutif-legislatif nanti.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER