Capres Prabowo Subianto saat hendak menjenguk Eggy Sudjana dan Lieus Sungkarisma
MONITOR, Jakarta – Sejak tadi malam, Senin (21/5), ramai beredar foto di jejaring media sosial yang menunjukkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama terlapor Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Merespon isu yang berkembang, Wasekjen DPP Gerindra Andre Rosiade membantah bahwa SPDP atas nama Prabowo itu terkait kasus kasus makar. Andre menjelaskan, surat itu merupakan tindaklanjut kasus makar terhadap Eggy Sudjana.
“Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggy Sudjana,” ujar Andre dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5).
Jubir Prabowo-Sandi ini menjelaskan, Prabowo memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor, tapi statusnya bukan sebagai Tersangka apalagi saksi.
“Tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi,” terang Andre.
Lebih jauh, Andre menegaskan bahwa Prabowo sebagai Paslon di Pilpres tentu tidak bisa dipidana, sebab ia dilindungi oleh UU.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menaruh perhatian serius terhadap…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti penangkapan buronan internasional kasus tindak…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti minimnya faktor keselamatan dan keamanan transportasi…
MONITOR, Jakarta - Akademisi, praktisi hukum, aktivis dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong…
MONITOR, Tangerang Selatan – Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana,…
MONITOR, Natuna - Potensi kelapa unggul asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, terus menarik minat pelaku…