Selasa, 19 Maret, 2024

BPN Tak Terima Jokowi-Amin Dinobatkan Sebagai Pemenang Pilpres 2019

MONITOR, Jakarta – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil pengumuman Pilpres 2019 yang dimenangkan oleh capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Salah satu saksi BPN, Azis Subekti menyebut, penolakan hasil pilpres yang diumumkan sebagai bentuk perjuangan dalam melawan ketidakadilan yang terjadi di dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Saya Azis Subekti dan sebelah saya Didi Hariyanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan. Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan-tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi,” kata Azis dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Seperti diketahui, KPU RI mengumumkan pemenang perhelatan Pilpres 2019. Hasilnya, Capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin memenangkan pesta demokrasi lima tahunan itu dengan perolehan suara sebesar 85.607.362. Sementara lawannya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya 68.650.239.

- Advertisement -

Jokowi unggul pada 21 provinsi, yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Kalimantan Barat, DIY, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

Sedangkan, Prabowo unggul di 13 provinsi, yakni Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER