MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 perihal Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dari siaran pers Kemnaker yang diterima di Jakarta, Sabtu, (18/5). Disebutkan, surat tersebut ditujukan kepada para kepala daerah setingkat gubernur di seluruh Indonesia.
Masih dalam surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga dibahas mengenai jumlah tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
“Yaitu jika pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah,” ujarnya.
“Sementara untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah,” pungkasnya.