Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
MONITOR, Depok – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan jika pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/5082/PDA-BKPSDM perihal Cuti Tahunan pada Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.
Surat edaran itu ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana pihaknya tidak mengizinkan adanya cuti tahunan digunakan sebagai tambahan libur sebelum atau sesudah dan cuti bersama lebaran.
“Sudah ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait libur dan cuti bersama, maka setelah itu ASN diminta masuk dan tidak diizinkan mengambil cuti tahunan,” katanya, Sabtu (18/5).
Supian juga mengatakan, ASN mulai mendapat libur dan cuti bersama pada 30 Mei hingga 10 Juni 2019.
ASN masuk kembali pada 11 Juni 2019 dan diharapakan 100 persen masuk kerja seperti biasanya.
Dia mengatakan, ASN yang tidak hadir akan dikenakan sanksi kepegawaian. ASN yang dinyatakan tidak masuk kerja tersebut akan mendapatkan potongan tunjangan kinerja.
“Tidak ada toleransi, ASN harus tetap masuk untuk pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya
MONITOR, Tangerang – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut langsung kepulangan…
MONITOR, Cirebon - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI melalui Subdirektorat Penelitian…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR dengan sejumlah agenda.…
MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) prihatin…
MONITOR, Jakarta – Delapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi momentum…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…