Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi
MONITOR, Jakarta – Bawaslu RI menegaskan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu, KPU RI dinilai telah melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan sistem informasi penghitungan suara (Situng).
Kendati demikian, Bawaslu minta agar Situng KPU tetap dipertahankan. Bawaslu mengatakan keberadaan Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku.
Merespon putusan Bawaslu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengucapkan terimakasih atas sikap Bawaslu yang tidak menuntut KPU untuk menutup Situng.
“Terima kasih Bawaslu atas komitmen keterbukaan informasi publik sehingga tidak perintahkan KPU menutup Situng,” ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5).
Pram menjelaskan, perintah Bawaslu untuk terus memperbaiki prosedur penginput data Pemilu sudah sejalan dengan komitmen KPU sendiri. Dimana, KPU akan terus memperbaiki data jika ada temuan salah input.
“Perintah perbaikan prosedur sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk lakukan koreksi jika ada laporan/temuan salah input. Kami akan terus perbaiki,” imbuhnya.
MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti soal polemik pengenaan tarif pajak…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyoroti program pengadaann gembok…
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal…