Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi
MONITOR, Jakarta – Bawaslu RI menegaskan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu, KPU RI dinilai telah melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan sistem informasi penghitungan suara (Situng).
Kendati demikian, Bawaslu minta agar Situng KPU tetap dipertahankan. Bawaslu mengatakan keberadaan Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku.
Merespon putusan Bawaslu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengucapkan terimakasih atas sikap Bawaslu yang tidak menuntut KPU untuk menutup Situng.
“Terima kasih Bawaslu atas komitmen keterbukaan informasi publik sehingga tidak perintahkan KPU menutup Situng,” ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5).
Pram menjelaskan, perintah Bawaslu untuk terus memperbaiki prosedur penginput data Pemilu sudah sejalan dengan komitmen KPU sendiri. Dimana, KPU akan terus memperbaiki data jika ada temuan salah input.
“Perintah perbaikan prosedur sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk lakukan koreksi jika ada laporan/temuan salah input. Kami akan terus perbaiki,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) menggelar…
MONITOR, Jambi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan kompetisi teknisi perangkat digital bukan sekadar…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam peningkatan daya saing hilirisasi industri agro nasional…
MONITOR, Jakarta - Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) tingkat…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk menghentikan polemik terkait potongan…
MONITOR, Depok – Perusahaan transportasi daring Maxim mengajak ribuan warga Kota Depok untuk hidup sehat melalui…