Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi
MONITOR, Jakarta – Bawaslu RI menegaskan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu, KPU RI dinilai telah melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan sistem informasi penghitungan suara (Situng).
Kendati demikian, Bawaslu minta agar Situng KPU tetap dipertahankan. Bawaslu mengatakan keberadaan Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku.
Merespon putusan Bawaslu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengucapkan terimakasih atas sikap Bawaslu yang tidak menuntut KPU untuk menutup Situng.
“Terima kasih Bawaslu atas komitmen keterbukaan informasi publik sehingga tidak perintahkan KPU menutup Situng,” ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5).
Pram menjelaskan, perintah Bawaslu untuk terus memperbaiki prosedur penginput data Pemilu sudah sejalan dengan komitmen KPU sendiri. Dimana, KPU akan terus memperbaiki data jika ada temuan salah input.
“Perintah perbaikan prosedur sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk lakukan koreksi jika ada laporan/temuan salah input. Kami akan terus perbaiki,” imbuhnya.
MONITOR, Cirebon - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI melalui Subdirektorat Penelitian…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR dengan sejumlah agenda.…
MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) prihatin…
MONITOR, Jakarta – Delapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi momentum…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta…