Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi
MONITOR, Jakarta – Bawaslu RI menegaskan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu, KPU RI dinilai telah melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan sistem informasi penghitungan suara (Situng).
Kendati demikian, Bawaslu minta agar Situng KPU tetap dipertahankan. Bawaslu mengatakan keberadaan Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku.
Merespon putusan Bawaslu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengucapkan terimakasih atas sikap Bawaslu yang tidak menuntut KPU untuk menutup Situng.
“Terima kasih Bawaslu atas komitmen keterbukaan informasi publik sehingga tidak perintahkan KPU menutup Situng,” ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5).
Pram menjelaskan, perintah Bawaslu untuk terus memperbaiki prosedur penginput data Pemilu sudah sejalan dengan komitmen KPU sendiri. Dimana, KPU akan terus memperbaiki data jika ada temuan salah input.
“Perintah perbaikan prosedur sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk lakukan koreksi jika ada laporan/temuan salah input. Kami akan terus perbaiki,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mencatat langkah maju dalam pelayanan jemaah. Jumlah…
MONITOR, Bandung Barat - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Andi Amran…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu melontarkan kritik…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memprioritaskan…
MONITOR, Bandung Barat – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi terhadap…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menunjukkan kepedulian mendalam terhadap keluarga prajurit…