Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi
MONITOR, Jakarta – Bawaslu RI menegaskan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu, KPU RI dinilai telah melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan sistem informasi penghitungan suara (Situng).
Kendati demikian, Bawaslu minta agar Situng KPU tetap dipertahankan. Bawaslu mengatakan keberadaan Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku.
Merespon putusan Bawaslu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengucapkan terimakasih atas sikap Bawaslu yang tidak menuntut KPU untuk menutup Situng.
“Terima kasih Bawaslu atas komitmen keterbukaan informasi publik sehingga tidak perintahkan KPU menutup Situng,” ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5).
Pram menjelaskan, perintah Bawaslu untuk terus memperbaiki prosedur penginput data Pemilu sudah sejalan dengan komitmen KPU sendiri. Dimana, KPU akan terus memperbaiki data jika ada temuan salah input.
“Perintah perbaikan prosedur sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk lakukan koreksi jika ada laporan/temuan salah input. Kami akan terus perbaiki,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji mengatakan penetapan Eks Mendikbudristek…
MONITOR, Jakarta - Politisi senior PPP Jakarta yang juga eks Anggota DPRD DKI Jakarta dua…
MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri menyerukan aksi kolektif…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah…
MONITOR, Makassar - Yulianti Muthmainnah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan ITBAD Jakarta sekaligus…
MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah yang diwakili oleh Wakapuspen TNI…