Jumat, 22 November, 2024

Bila Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Presiden Terpilih pada 25 Mei Mendatag

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus melakukan rekapitulasi Pemilu 2019 dan akan mengumumkan pemenangnya pada 22 Mei mendatang. Saat ini jumlah daerah yang telah dihitung di tingakatan nasional sudah sebanyak 27 provinsi.

Ketua KPU, Arief Budiman menyebutkan, pihaknya akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada 25 Mei mendatang. Namun, hal itu bisa dilaksanakan bila kedua pasangan calon (paslon) legowo menerima hasil penghitungan manual yang sudah dilakukan secara berjenjang hingga tingkatan nasional.

Apabila ada salah satu paslon yang keberatan dengan hasil penghitungan, lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetapan pemenang pilpres akan diundur sampai persidangan di MK selesai.

“Putusan calon terpilihnya, tergantung. Apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tanggal 22 Mei kita umumkan, 3 hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan,” kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019) .

- Advertisement -

Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih.

Soal putusan penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden oleh MK, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019 – 15 Juni 2019. Sementara, pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER