Jumat, 26 April, 2024

Penolakan Prabowo atas Hitungan KPU Dinilai Takkan Pengaruhi Apa-apa

MONITOR, Jakarta – Pernyataan Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto yang akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019, tidak akan berpengaruh apa-apa. Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar, di Jakarta, Rabu (15/5).

“Karena kita enggak bisa nolak-nolak di jalan, enggak bisa teriak nolak-nolak. Nolak itu tidak mempengaruhi apa-apa. Karena yang mempengaruhi itu tatkala penolakan itu dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di MK,” kata Zainal.

Dikatakan dia, dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK itulah, nanti semua bukti-bukti atas klaim adanya kecurangan dapat disampaikan.

“Buktikan kecurangan-kecurangan itu, mana datanya? Kalau KPU salah dalam penghitungan, tunjukkan salahnya? Kalau penyelenggaraan pemilu ada yang tidak berimbang tunjukkan mana ketidakberimbangannya? Baru kemudian disusun logika yang namanya TSM (terstruktur, sistematis dan masif),” ucap dosen FH UGM ini.

- Advertisement -

Menurut Zainal, jika ingin menggugat hasil Pemilu 2019, permohonannya sudah harus dipersiapkan dari sekarang.

“Karena nanti kan cuma berapa hari batas untuk memasukkan. Tiga hari dari pengumuman (penetapan KPU). Maka kalau dia mendalilkan bahwa terjadi kecurangan, dalil itu harus dibuktikan,” jelasnya.

“Permohonan di MK itu siapa yang mendalilkan maka dia membuktikan. Kalau dia mendalilkan, dia harus buktikan kecurangan itu,”tambah dia.

Kendati demikian, Zainal mempertanyakan penolakan Prabowo atas perhitungan KPU pada hal yang mana. “Kalau yang dia tolak Situng, Situng kan enggak dipakai. Yang berlaku itu adalah pleno C1 yang diangkat dari TPS, PPK, kabupaten, provinsi sampai ke KPU,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER