Anggota Komite II DPD RI dari Provinsi Sulawesi Barat, Pdt Marthen (Kiri)
MONITOR, Jakarta – Anggota Komite II DPD RI dari Provinsi Sulawesi Barat, Pdt Marthen mengatakan aturan perundang-undangan harus mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Termasuk, Ikhwal undang-undang (UU) tentang transportasi, khususnya mengenai roda dua.
Menurut dia, perkembangan teknologi saat ini semakin cepat, dengan banyaknya muncul-muncul bisnis transportasi baru, seperti transportasi berbasis daring (online).
“Dan bahkan, ada juga moda-moda transportasi yang berbeda, contohnya mobil tanpa supir yang sedang dikembangkan di luar negeri saat ini,” kata Marthen dalam keterangan tertulisnya terkait pembahasan rancangan UU perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Rabu (15/5).
Dikatakan dia, UU transportasi harus dapat memprediksi perkembangan teknologi tersebut. Sehingga kedepannya, sambung Marthen, tidak gagap dalam menghadapi perkembangan transportasi.
“Kira-kira teknologi yang berkembang cepat itu harus kita antisipasi. Kita harus membuat undang-undang yang tidak hanya bisa dipakai untuk tahun ini dan tahun depan, tapi juga masa depan, harus futuristik (pandangan yang lebih mementingkan pemenuhan arti masa depan), pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyerukan perlunya evaluasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, memberikan apresiasi tinggi kepada PT…
MONITOR, Jakarta – Harapan baru bagi kebangkitan peternakan babi di Indonesia Timur mengemuka saat Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Delapan dekade setelah Pancasila disahkan sebagai dasar negara, perdebatan mengenai pelembagaannya kembali…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu terus berupaya meningkatkan kualitas layanan akademik…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian RI (Kementan) menegaskan bahwa informasi tentang adanya residu hormon pada…