Anggota Komite II DPD RI dari Provinsi Sulawesi Barat, Pdt Marthen (Kiri)
MONITOR, Jakarta – Anggota Komite II DPD RI dari Provinsi Sulawesi Barat, Pdt Marthen mengatakan aturan perundang-undangan harus mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Termasuk, Ikhwal undang-undang (UU) tentang transportasi, khususnya mengenai roda dua.
Menurut dia, perkembangan teknologi saat ini semakin cepat, dengan banyaknya muncul-muncul bisnis transportasi baru, seperti transportasi berbasis daring (online).
“Dan bahkan, ada juga moda-moda transportasi yang berbeda, contohnya mobil tanpa supir yang sedang dikembangkan di luar negeri saat ini,” kata Marthen dalam keterangan tertulisnya terkait pembahasan rancangan UU perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Rabu (15/5).
Dikatakan dia, UU transportasi harus dapat memprediksi perkembangan teknologi tersebut. Sehingga kedepannya, sambung Marthen, tidak gagap dalam menghadapi perkembangan transportasi.
“Kira-kira teknologi yang berkembang cepat itu harus kita antisipasi. Kita harus membuat undang-undang yang tidak hanya bisa dipakai untuk tahun ini dan tahun depan, tapi juga masa depan, harus futuristik (pandangan yang lebih mementingkan pemenuhan arti masa depan), pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menyampaikan keprihatinan mendalam…
MONITOR, Jakarta - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau…
MONITOR, Jakarta - Bukan lagi mimpi! Kini guru-guru Kementerian Agama tak perlu menunggu hingga puluhan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tenggelamnya Kapal…
MONITOR, Malang - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan usaha peternak mandiri di…
MONITOR, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberi bantuan modal usaha kepada 100 pasangan…