INTERNASIONAL

Terapkan Resolusi Dewan Keamanan PBB, Kemenlu RI Kunjungi Belanda

MONITOR,Jakarta – Indonesia dan Belanda memiliki kedekatan historis terutama pada sistem hukum yang sama-sama menganut civil law.

Sehingga, memudahkan Indonesia untuk memehami infrastruktur hukum di negeri kincir dalam menerapkan putusan organisasi internasioanl, khususnya dewan keamanan PBB.

Demikian disampaikan Direktur Hukum dan Perjanjian Polkam selaku Ketua Delegasi pertemuan bilateral Ricky Suhendra dalam keterangan tertulis, saat bertemua dengan Kemlu Belanda dan peneliti Clingendael (1/5) kemarin.

Menurut Ricky, Belanda dipilih sebagai salah negara tujuan penelitian karena keberadaan Sanctiewet 1977 sebagai dasar hukum yang mampu mentransformasi kewajiban nasional terhadap Resolusi DK PBB. Khususnya, sambung dia, terhadap sejumlah coercive measures untuk dilaksanakan pada yurisdiksi nasional.

“Nantinya, dari penelitian tersebut, keberadaan Sanctiewet 1977 dapat menjadi referensi berharga dalam membantu proses penyusunan Undang-Undang Implementasi Resolusi DK PBB di Indonesia,”ucapnya.

Bahka, ia menjelaskan salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian Indonesia adalah bahwa Belanda, sebagaimana sejumlah negara lainnya mengedepankan pendekatan yang memberikan kewenangan kepada Eksekutif (Pemerintah) guna menjalankan Resolusi DK PBB.

“Pendekatan tersebut perlu menjadi perhatian Kemlu ke depan yang saat ini tengah menggarap Naskah Akademis dan RUU implementasi Resolusi DK PBB,” sebut dia.

Selain itu, kunjungan juga dimanfaatkan Delegasi RI untuk melakukan pertemuan dengan Legal Affairs Department Kemlu Belanda guna membahas manajemen pengelolaan arsip perjanjian internasional di Belanda.

Untuk diketahui, pertemuan tersebut menjadi agenda utama kegiatan penelitian Direktorat Hukum dan Perjanjian Polkam Kemlu RI di Den Haag dalam rangka Penyusunan Naskah Akademis dan Rancangan Undang-Undang tentang Implementasi Nasional Resolusi DK PBB.

Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Program Prioritas Nasional Keanggotaan Tidak Tetap Indonesia pada DK PBB 2019-2020, dan turut serta melaksanakan komitmen Pemerintah RI selaku Presiden DK PBB.

Recent Posts

Panen 88 Hari, Demplot Padi Organik di Subang Tingkatkan Produktivitas hingga Tiga Kali Lipat

MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…

24 jam yang lalu

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

2 hari yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

2 hari yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

2 hari yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

2 hari yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

2 hari yang lalu