Jumat, 26 April, 2024

Menaker Minta Perusahaan Bayar THR Dua Minggu Sebelum Lebaran

MONITOR, Jakarta – Musim lebaran masih lama, kendati demikian Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri jauh-jauh hari telah memikirkan nasib Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja di Indonesia.

Kepada awak media, Menaker mengatakan pihaknya meminta perusahaan agar membayar THR maksimal dua minggu sebelum lebaran. Meskipun, jika mengacu pada pedomannya, THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

“Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” ujar hanif Dhakiri di Jakarta, Rabu (8/5).

Hanif menjelaskan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

- Advertisement -

Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1  bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER