PEMERINTAHAN

Kemenag Klaim Kembalikan Uang ke KPK sesuai Prosedur

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan bahwa uang Rp10 juta yang telah dikembalikan ke KPK berasal dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin yang dititipkan kepada ajudan saat mendampingi Menag kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, (9/3/19) kemarin.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5).

“Jadi sejak awal menteri agama (Lukman Hakim Saifuddin) memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa,” kata Mastuki.

“Menag tidak mau menerima dan meminta agar itu dilaporkan ke KPK. Makanya baru dilaporkan pada 26 Maret 2019,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, pelaporan uang Rp 10 juta itu sebagai bentuk komitmen Menag terhadap pencegahan tindak gratifikasi. Sebagai penyelenggara negara, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Sebagaimana yang termaktub pada Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, pada ayat satu jelas mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan KPK No 02 Tahun 2014 mengatur, pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.

“Kalau Haris serahkan uang Rp 10 juta itu ke ajudan pada 9 Maret, selang 17 hari kalender, nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, gratifikasi itu dilaporkan dalam 12 hari kerja,” papar dia.

Mastuki mengatakan, pelaporan gratifikasi oleh Menag ke KPK bukanlah kali pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi.
Bahkan, pada rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 yang berlangsung 11 – 12 Desember 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin didaulat sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik Negara.

“Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan ini, yaitu: Presiden, Wapres, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin,” pungkasnya.

Recent Posts

DPR Nilai Vonis Kasus Tabrakan Mahasiswa UGM Tak Cerminkan Keadilan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai putusan Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta…

40 menit yang lalu

Bakamla dan JCG Gelar Pertemuan di Manila Dialogue 2025

MONITOR, Manila - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., menggelar pertemuan bilateral…

3 jam yang lalu

IAIN Palangka Raya Resmi Bertransformasi Jadi UIN

MONITOR, Jakarta - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya kini bertransformasi menjadi Universitas Islam…

7 jam yang lalu

Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar

MONITOR, Jakarta - Diskusi publik "IslamiTalk" yang diselenggarakan oleh Islami.co di Outlier Cafe Ciputat, Jakarta,…

11 jam yang lalu

DPR Dorong Evaluasi Kasus Pengembalian Ratusan Ton Udang Oleh AS, Coreng Wajah Pangan RI!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi serius…

16 jam yang lalu

Moderasi Beragama Tangkal Radikalisme dan Politik Identitas

MONITOR, Palu - Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (DEMA FTIK) Universitas Islam…

18 jam yang lalu