Rabu, 24 April, 2024

Pemerintah Ingatkan Perusahan Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengingatkan kepada perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat H-7 lebaran atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Hanif menegaakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

- Advertisement -

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” tegas Hanif Dhakiri.

Menurut dia, pembayaran THR harus disegerakan agar pekerja dapat mempersiapkan kepulangan mudik dengan lebih baik.

“Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” katanya.

Pihaknya  juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para kepala daerah dan membuka posko pengaduan THR.

“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di  Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” tuturnya. (ANT)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER