PERTANIAN

Kementan tegaskan konsisten jalankan aturan wajib tanam bawang putih bagi importir

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan hingga saat ini masih konsisten menerapkan kebijakan wajib tanam bagi importir bawang putih. Upaya tersebut merupakan salah satu upaya Kementerian Pertanian mencapai target swasembada bawang putih dan melepaskan ketergantungan akut terhadap impor bawang putih.

Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang impor bawang putih konsumsi bagi para importir sampai dengan tahun 2021. Kementan membantah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog bisa mengimpor tanpa harus melaksanakan kewajiban tanam.

Tentang hal ini, Kepala Sub Direktorat Bawang dan Sayuran Umbi, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Muh Agung Sunusi menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan rekomendasi impor dari Perum Bulog. Pihaknya juga membantah memberi keistimewaan kepada pihak-pihak tertentu.

“Ada pihak yang menuding Kementerian Pertanian seolah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog dibanding importir bawang putih lain. Tudingan tersebut salah besar dan tidak beralasan. Kementan masih dan akan selalu on the right track menegakkan aturan, tak ada itu pengistimewaan-pengistimewaan,” demikian ditegaskan pria yang akran disapa Agung di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

“Lagipula perlu diketahui, sampai sekarang ini belum ada pengajuan RIPH bawang putih dari Bulog. Bagaimana mau dibilang mengistimewakan?,” tambahnya.

Menurut Agung, munculnya anggapan adanya pengistimewaan tersebut dinilainya karena kurang memahami peraturan secara utuh. Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2018 jelas diatur persyaratan importir bisa diterbitkan rekomendasi impornya, salah satunya telah melaksanakan wajib tanam di dalam negeri dan menghasilkan produksi produksi sekurang-kurangnya 5% dari volume pengajuan rekomendasi impornya.

“Sementara dalam hal untuk stabilisasi pasokan dan harga, impor bisa dilakukan oleh BUMN, contohnya Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN dan melalui Rakortas,” terangnya.

Dalam Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional menyebutkan bahwa untuk impor jenis pangan selain yang ditugaskan kepada Perum BULOG. Pemerintah dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara di luar Perum BULOG atau kepada Perum BULOG dengan persetujuan menteri BUMN dan berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi.

”Seluruh mekanisme tersebut sudah dipenuhi, sehingga sangat tidak beralasan kalau ada pihak-pihak yang mempersoalkan landasan yuridisnya kenapa Bulog ditugaskan untuk mengimpor bawang putih,” tutur Agung.

Lebih jauh Agung menjelaskan hingga saat ini peraturan terkait importasi hortikultura termasuk bawang putih, memberikan kewenangan kepada Kementerian Pertanian untuk menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Sementara kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) berada di Kementerian Perdagangan.

“Aturan kewenangannya sudah jelas, Kementan mengeluarkan rekomendasi, Kemendag di Persetujuan Impornya. Batasan masing-masing sudah jelas, dan tidak bisa dicampur aduk,” jelasnya.

Oleh karena itu, Agung menegaskan tidak ada aturan yang diskriminatif apalagi dianggap menyengsarakan masyarakat. Kementan akan terus evaluasi para importir dalam menjalankan kewajiban tanamnya.

“Tentunya berlaku reward and punishment,” pungkas Agung.

Recent Posts

Legislator Dorong Evaluasi Serius Pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran bagi Peserta Program SPPI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyampaikan keprihatinan mendalam atas bertambahnya…

9 menit yang lalu

Banyak Peserta Lolos Seleksi PTN Tak Daftar Ulang, Puan Dorong Evaluasi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti fenomena banyaknya peserta yang lolos masuk…

13 menit yang lalu

KH Said Aqil Siroj Restui Gus Hery Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU

MONITOR, Jakarta – Dukungan moral dari para tokoh senior Nahdlatul Ulama terus mengalir kepada Gus…

3 jam yang lalu

MSCI Evaluasi Pasar Saham Indonesia Diperpanjang hingga November 2026, Marwan Jafar: Momentum Percepatan Reformasi Bursa

MONITOR, Jakarta – Keputusan Morgan Stanley Capital International memperpanjang periode evaluasi status pasar saham Indonesia…

13 jam yang lalu

Lanjutkan Kepemimpinan Prof Asep Jahar, Rektor UIN Yogyakarta Pimpin Asosiasi Universitas Islam Asia

MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Noorhaidi Hasan, S.Ag., M.A., M.Phil., Ph.D.,…

13 jam yang lalu

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026

MONITOR, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan…

18 jam yang lalu