PERTANIAN

Kementan tegaskan konsisten jalankan aturan wajib tanam bawang putih bagi importir

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan hingga saat ini masih konsisten menerapkan kebijakan wajib tanam bagi importir bawang putih. Upaya tersebut merupakan salah satu upaya Kementerian Pertanian mencapai target swasembada bawang putih dan melepaskan ketergantungan akut terhadap impor bawang putih.

Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang impor bawang putih konsumsi bagi para importir sampai dengan tahun 2021. Kementan membantah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog bisa mengimpor tanpa harus melaksanakan kewajiban tanam.

Tentang hal ini, Kepala Sub Direktorat Bawang dan Sayuran Umbi, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Muh Agung Sunusi menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan rekomendasi impor dari Perum Bulog. Pihaknya juga membantah memberi keistimewaan kepada pihak-pihak tertentu.

“Ada pihak yang menuding Kementerian Pertanian seolah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog dibanding importir bawang putih lain. Tudingan tersebut salah besar dan tidak beralasan. Kementan masih dan akan selalu on the right track menegakkan aturan, tak ada itu pengistimewaan-pengistimewaan,” demikian ditegaskan pria yang akran disapa Agung di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

“Lagipula perlu diketahui, sampai sekarang ini belum ada pengajuan RIPH bawang putih dari Bulog. Bagaimana mau dibilang mengistimewakan?,” tambahnya.

Menurut Agung, munculnya anggapan adanya pengistimewaan tersebut dinilainya karena kurang memahami peraturan secara utuh. Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2018 jelas diatur persyaratan importir bisa diterbitkan rekomendasi impornya, salah satunya telah melaksanakan wajib tanam di dalam negeri dan menghasilkan produksi produksi sekurang-kurangnya 5% dari volume pengajuan rekomendasi impornya.

“Sementara dalam hal untuk stabilisasi pasokan dan harga, impor bisa dilakukan oleh BUMN, contohnya Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN dan melalui Rakortas,” terangnya.

Dalam Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional menyebutkan bahwa untuk impor jenis pangan selain yang ditugaskan kepada Perum BULOG. Pemerintah dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara di luar Perum BULOG atau kepada Perum BULOG dengan persetujuan menteri BUMN dan berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi.

”Seluruh mekanisme tersebut sudah dipenuhi, sehingga sangat tidak beralasan kalau ada pihak-pihak yang mempersoalkan landasan yuridisnya kenapa Bulog ditugaskan untuk mengimpor bawang putih,” tutur Agung.

Lebih jauh Agung menjelaskan hingga saat ini peraturan terkait importasi hortikultura termasuk bawang putih, memberikan kewenangan kepada Kementerian Pertanian untuk menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Sementara kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) berada di Kementerian Perdagangan.

“Aturan kewenangannya sudah jelas, Kementan mengeluarkan rekomendasi, Kemendag di Persetujuan Impornya. Batasan masing-masing sudah jelas, dan tidak bisa dicampur aduk,” jelasnya.

Oleh karena itu, Agung menegaskan tidak ada aturan yang diskriminatif apalagi dianggap menyengsarakan masyarakat. Kementan akan terus evaluasi para importir dalam menjalankan kewajiban tanamnya.

“Tentunya berlaku reward and punishment,” pungkas Agung.

Recent Posts

Ini Cara Pengajuan Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan…

3 jam yang lalu

Bertemu Sejumlah Tokoh Publik, Puan Tegaskan Komitmen Transformasi DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi dari sejumlah tokoh publik lintas…

6 jam yang lalu

Driver Maxim Indonesia Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama untuk Mengenang Rekan Ojol yang Gugur

MONITOR, Jakarta - Ribuan mitra pengemudi Maxim di lebih dari 30 kota di berbagai kota…

7 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan KIP Kuliah 25.964 pada Mahasiswa

MONITOR, Mataram - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat…

9 jam yang lalu

Puan Kumpulkan Pimpinan, Urun Rembuk Bahas Transformasi DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini memimpin pertemuan antara pimpinan DPR…

10 jam yang lalu

UID Terima 30 Beasiswa Baznas Kota Depok, Perkuat Komitmen Cetak Generasi Unggul

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) kembali dipercaya menjadi mitra strategis Badan Amil Zakat…

11 jam yang lalu