ENERGI

Akhir Tahun 2022, Proyek Smelter PT FI Dipastikan Rampung

MONITOR, Jayapura – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Selain itu, Pemerintah akan memastikan perusahaan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Melalui tim pengawasan independen (independent verificator), Pemerintah akan mengevaluasi progress pembangunan smelter setidaknya enam bulan sekali. Jika perkembangannya tidak sesuai dengan yang disampaikan ke Pemerintah makai izin ekspornya akan dicabut.

“Izin ekspor itu setiap tahun dikeluarkan, dan evaluasinya setiap enam bulan. Syaratnya apa?, kalau dia membangun smelter sesuai dengan rencana yang yang dimasukkan kepada pemerintah, maka izin ekspor tetap diberikan. Sebaliknya jika tidak sesuai maka izin ekspornya bisa dicabut. Tetapi membangun smelter tetap harus dilanjutkan,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Bambang Gatot Ariyono saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ke PT Freeport Indonesia (PT FI), Jumat (3/5).

“Izin ekspor itu fasilitas yang diberikan Pemerintah kepada PT Freeport Indonesia untuk bisa melakukan kegiatan penjualan keluar selama smelternya belum terbangun sempurna,” lanjut Bambang.

Mengenai progress pembangunan smelter, Direktur Utama PT FI Tony Wenas mengatakan, hingga bulan Februari 2019 telah mencapai 3,86% atau hampir 100% dari rencana pembangunan yang disampaikan kepada Pemerintah.

“Progress pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PT FI) sampai dengan bulan Februari 2019 sudah mencapai 3,86% sesuai dengan rencana yang kita sampaikan ke Pemerintah, hampir 100% dari rencana kita. Dan ini akan terus kita selesaikan dan diharapkan pada akhir tahun 2022 pembangunan smelter sudah selesai, sudah keluar asapnyalah,” ujar Tony.

Tony menambahkan, saat ini lahan sudah siap, tinggal dilakukan pemadatan dan mengeluarkan air-air yang di dalam. Sementara pemadatan dilakukan secara paralel juga dilakukan di lahan inti yang sekitar 35 hektar dilakukan pemancangan paku bumi (piling) sambil menunggu kesiapan lahan yang lainnya, secara bertahap akan matang.

Recent Posts

Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi bagi Masyarakat Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…

1 hari yang lalu

Mahasiswa UID, Sutan Akhyar Rajabi Jadi Pemuda Pelopor Terbaik Depok 2026 Bidang Pendidikan

MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…

1 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Ma’had Aly Perlu Diperlakukan Setara dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…

1 hari yang lalu

Jasa Marga Ajak Peserta P3MD Danantara Rasakan Langsung Bisnis dan Layanan Jalan Tol

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membagikan pengalaman langsung mengenai pengelolaan bisnis dan…

1 hari yang lalu

Raih Tiga Penghargaan AHI 2026, Kemenag Perkuat Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Publik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat keterbukaan informasi, kedekatan dengan masyarakat melalui kanal digital,…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Bank Sumut menandatangani…

1 hari yang lalu